JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA). Langkah strategis ini diambil untuk menjembatani kesenjangan riset serta memacu saintifikasi produk jamu lokal agar memiliki standar klinis dan mampu dimanfaatkan di fasilitas pelayanan kesehatan formal.
Nota penjelasan terkait Raperda inisiatif ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim belum lama ini. Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha, menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia yang sangat melimpah membutuhkan regulasi tingkat daerah agar memiliki kepastian hukum, mutu, dan khasiat yang teruji secara medis.
Baca Juga : Bukan Pertama! Marketing Miras OT Disorot Usai Challenge Al-Qur'an, Pernah Bagi Minuman tuk Pemudik Lebaran
“Kebutuhan ini semakin penting karena menurut WHO lebih dari 170 negara telah mengembangkan pengobatan tradisional dan komplementer, sedangkan Indonesia memiliki sekitar 30.000 sampai dengan 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies diketahui berkhasiat obat,” kata Ro'aitu Nafif.
DPRD Jatim menyoroti minimnya produk obat herbal yang telah teruji secara klinis di tingkat nasional. Padahal, jumlah produk jamu tradisional yang beredar di masyarakat sangat besar.
Nafif mengungkapkan, hingga tahun 2025 tercatat lebih dari 17 ribu produk jamu terdaftar di Indonesia. Namun, produk yang berhasil naik kelas menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) baru mencapai sekitar 70 produk, dan kelas Fitofarmaka (uji klinis) hanya berkisar 20 produk.
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya saintifikasi, standardisasi, dan hilirisasi karena pengembangan OBA masih menghadapi masalah mutu bahan baku, CPOTB, sertifikasi, pembiayaan, kapasitas penelitian, perizinan berusaha berbasis risiko, serta lemahnya keterhubungan antara hasil riset, kebutuhan industri, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Padahal, potensi industri OBA di Jawa Timur tergolong sangat besar. Data SIINas 2024 mencatat ada 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Selain itu, Balai Besar POM di Surabaya mencatat keberadaan 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) di 18 kabupaten/kota.
“Namun, kapasitas tersebut belum sepenuhnya terhubung. Standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, fasilitas laboratorium, perizinan, literasi digital, sistem informasi, dan pemanfaatan OBA pada fasilitas kesehatan masih perlu diperkuat,” terangnya.
Baca Juga : Kasus Fahira Almira Viral, Kenali 7 Gejala Usus Buntu yang Perlu Diwaspadai
Selain memacu integrasi ke fasilitas kesehatan, Raperda OBA ini dirancang untuk membentengi masyarakat dari maraknya peredaran obat herbal ilegal maupun produk herbal berbahaya yang dicampur Bahan Kimia Obat (BKO) di pasar online.
Nafif menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan e-commerce menuntut adanya pembinaan, pelaporan, serta pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
“Perdagangan digital menambah dimensi persoalan karena perluasan pasar juga meningkatkan risiko beredarnya produk tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan, dan produk yang mengandung bahan kimia obat,” pungkasnya.
