JATIMTIMES – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar menyoroti belum diajukannya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Keterlambatan tahapan penganggaran itu dinilai berisiko menekan waktu pelaksanaan program hingga membuat anggaran kembali tidak terserap maksimal.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, mengatakan penyusunan KUA-PPAS Perubahan semestinya mengikuti siklus pengelolaan keuangan daerah. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut dia, tahapan tersebut semestinya sudah berjalan pada awal Agustus.
Baca Juga : UIN Malang Validasi Maba, Cek Ulang Data Mahasiswa Sebelum Masuk Ma’had
“KUA-PPAS Perubahan itu seharusnya sesuai siklus. Maksimal minggu pertama Agustus, kemudian dilanjutkan sampai kesepakatan bersama dalam nota kesepakatan. Sekarang pengajuannya harus segera disampaikan kepada DPRD,” kata Candra, Senin (10/8/2026).
Candra mengatakan persoalan serupa bukan pertama kali terjadi. Menurut dia, keterlambatan siklus penganggaran terjadi pada 2025 dan kembali berulang tahun ini. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai karena pembahasan KUA-PPAS masih harus dilanjutkan dengan tahapan penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD.
Semakin mundur pembahasan anggaran, kata dia, semakin sempit pula waktu pemerintah daerah mengeksekusi program dan kegiatan.
“Kalau ini mundur, pekerjaan dan kegiatan juga ikut mundur. Tahun 2025 kemarin bahkan ada yang sampai melompat tahun. Karena itu, eksekutif harus mengakselerasi siklus penganggaran,” ujarnya.
Candra juga mengingatkan besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Ia menyebut SiLPA berada pada kisaran Rp393 miliar. Menurut dia, kondisi serupa berpotensi kembali terjadi apabila program dan kegiatan terlambat dieksekusi.
Persoalannya, kata Candra, tingginya anggaran yang tidak terserap bukan sekadar perkara angka dalam neraca keuangan daerah. Dana yang mengendap berarti manfaat APBD tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat.
“Kalau pekerjaan dan kegiatan tidak dikerjakan, ini bisa berulang kembali. Akibatnya dana APBD tidak bisa dinikmati masyarakat,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis Urip Widodo. Ia menyebut KUA-PPAS Perubahan 2026 hingga kini belum masuk ke DPRD. Situasi itu dinilai mengkhawatirkan di tengah rendahnya realisasi anggaran induk 2026.
Menurut Marhaenis, hingga periode Januari-Juli, serapan APBD Kabupaten Blitar baru berada di kisaran 35 persen. Ia menilai realisasi tersebut masih jauh dari kondisi ideal yang disebutnya berkisar 60-70 persen pada periode ini.
Baca Juga : Profil 8 Nama Calon Ketum PBNU Jelang Muktamar Ke-35, Siapa Paling Kuat?
“Ini mengkhawatirkan. Anggaran induk 2026 saja masih terserap sekitar 35 persen. Jangan sampai anggaran induk belum maksimal, kemudian sudah ditambah dengan perubahan anggaran,” kata Marhaenis.
Ia menegaskan Fraksi PKB tidak bermaksud menghambat pembahasan anggaran. Sebaliknya, PKB menyatakan siap mendukung program pemerintah daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mengawal visi-misi bupati yang telah dituangkan dalam RPJMD hingga RKPD.
Namun, Marhaenis meminta pemerintah bergerak cepat agar keterlambatan tidak kembali menyebabkan pekerjaan melampaui tahun anggaran dan memperbesar SiLPA.
“Kalau SiLPA sudah Rp300 miliar sampai Rp400 miliar, yang rugi siapa? Rakyat,” ujarnya.
PKB, kata dia, juga membuka ruang komunikasi apabila eksekutif menghadapi kendala dalam penyusunan dokumen anggaran. Badan Anggaran DPRD dapat dilibatkan untuk mencari jalan keluar agar tahapan berjalan sesuai regulasi.
“Kita ajak eksekutif, ayo kita bareng. Kalau ada kendala, kita pecahkan bersama. PKB mendukung APBD karena semuanya bermuara pada rakyat,” kata Marhaenis.
