Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Petani Ganja Minta Pelaku Dibebaskan-Rehabilitasi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jul - 2026, 09:49

Placeholder
Sidang pledoi terdakwa pertanian ganja di PN Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Pelaku pertanian ganja Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Mereka meminta kepada hakim agar dibebaskan dari tuntutan penjara dan menjalani rehabilitasi narkotika.

Pledoi disampaikan Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), Yulius Vasih (35), dan Ike Dewi Sartika (40) melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang dalam persidangan di PN Jombang. Menurut Tomi, pledoi ia susun berdasrkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Baca Juga : Sekda Budiar Minta Kades Jadi Garda Terdepan Investasi Berkelanjutan

Seperti tuntutan 1 tahun penjara yang ditujukan kepada Ike oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim Kuasa Hukum terdakwa mengamini pasal yang digunakan JPU.

"Untuk Ibu IDS, kami sepakat dengan tuntutan JPU karena beliau memang tidak pernah mengetahui aktivitas penanamannya, hanya mengetahui kalau suaminya menggunakan ganja medis setiap hari tetapi tidak melapor," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/07/2026).

Kendati begitu, Tomi memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan pemaafan hakim sehingga Ike bisa terbebas dari hukuman penjara. Tidak hanya itu, terhadap Petrus dan Yulius juga memohon agar dibebaskan dari hukuman penjara.

Tomi menilai, tidak ada bukti adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh Petrus. Penggunaan ganja tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi fisik terdakwa yang mengalami sakit parah pada bagian tangan akibat kecelakaan ditabrak truk. Sehingga berupaya mencari alternatif pengobatan.

"Sehingga kepada terdakwa PRBR, kami memohonkan untuk diputus bebas atau lepas dari semua tuntutan hukum. Kalau seandainya majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar ditempatkan di lembaga rehabilitasi," terangnya.

Hal yang sama juga dimohonkan untuk terdakwa Yulius. Tim kuasa hukumnya menilai perannya sangat minim dan tidak memahami secara utuh perihal pengiriman barang dari luar negeri. Yulius disebut hanya sekadar dimintai tolong menumpang alamat penerimaan paket biji tanpa mengetahui isinya.

"Oleh karena itu, dalam petitum pledoi, Kami tim kuasa hukum juga meminta agar terdakwa YV dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, serta diperintahkan untuk menjalani pemulihan di tempat rehabilitasi," kata Tomi.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jombang menuntut Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), Yulius Vasih (35), dan Ike Dewi Sartika (40) dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Petrus dituntut 18 tahun penjara karena sebagai otak dan penyokong dana penanaman ganja, Rama berperan menanam dan merawat ganja dituntut 11 tahun, dan Yulius berperan menerima paket bibit ganja dituntut 8 tahun bui.

Baca Juga : Warga Kota Batu Diserang ODGJ Bersenjata Celurit, Korban Jalani Operasi

Sedangkan, Ike dituntut paling ringan yaitu 1 tahun penjara. Sebab ia dianggap mengetahui rencana penanaman ganja yang dilakukan suaminya bersama Rama dan Yulius.

Untuk diketahui, pertanian ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang digerebek Satreskoba Polres Jombang pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.

Budi daya ganja ini terungkap setelah polisi meringkus Yulius yang membawa bibit ganja di Jalan Raya Desa Cukir di hari sebelumnya. Bibit ganja yang ditanam tersebut diimpor dari London, Inggris.

Pertanian ganja ini dimulai sejak Maret 2025. Metode yang digunakan yaitu menggunakan sistem greenhouse. Saat digerebek, polisi menemukan 156 pohon ganja yang tumbuh subur pada 110 polibag di dalam greenhouse.

Polisi juga menyita 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 4 toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96%, serta biji-biji tanaman ganja. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus otak pelaku pertanian ganja ini. Yaitu Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), dan istrinya Ike Dewi Sartika (40).(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Petani Ganja ganja Jombang Pengadilan Negeri Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas