JATIMTIMES - Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Sayur Karangploso Anton Apriansah telah dipindahtugaskan untuk bekerja di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Laili Aliyah. Pemindahan Anton ke Kantor Disperindag Kabupaten Malang dilakulan usai polemik puluhan kios baru Pasar Buah Karangploso yang tidak dapat ditempati oleh para pedagang mencuat ke publik.
Baca Juga : Karnaval Mojorejo Digelar, Polisi Sarankan Pengendara Lewati Jalur Alternatif ke Kota Batu
"Sementara (Anton Apriansah) diperbantukan di Dinas (Disperindag Kabupaten Malang) dulu," ungkap Laili kepada JatimTIMES.com, Sabtu (11/7/2026).
Pihaknya menegaskan, pemindahan Anton ke Kantor Disperindag Kabupaten Malang bukan bentuk penonaktifan. Namun, Laili menyebut, pemindahan itu dilakukan agar Anton dapat fokus menyelesaikan berbagai polemik yang terjadi. Termasuk terkait keberadaan puluhan kios baru Pasar Buah Karangploso yang hingga kini tidak bisa ditempati oleh para pedagang. Padahal setiap pedagang telah menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta hingga Rp 110 juta.
"Kita tarik ke dinas, tetap di Bidang Pasar. Biar beliau fokus menyelesaikan terkait data dan lain-lainnya. Nah, kita tarik ke dinas dulu," ujar Laili.
Sementara itu, agar proses pelayanan di UPPD Sayur Karangploso tetap berjalan sebagaimana mestinya, Disperindag Kabupaten Malang telah memberikan tugas tambahan kepada Kepala UPPD Pujon Saiful Anwar untuk merangkap jabatan sebagai Kepala UPPD Sayur Karangploso.
"Kita kasih tugas tambahan untuk Pak Saiful. Beliau sekarang Kepala Pasar Pujon, terus kita kasih tugas tambahan di Pasar Karangploso," kata Laili.
Pihaknya menyebut, Disperindag Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan pemetaan dan klasifikasi terkait jumlah pedagang yang akan ditempatkan di puluhan kios-kios baru Pasar Buah Karangploso. Untuk sementara ini, terdapat 15 sampai 20 pedagang yang sedang diverifikasi agar dapat menempati kios baru tersebut.
Baca Juga : Masuk Skala Asia Tenggara, FHI 2026 Perkuat Daya Saing Industri F&B dan Hospitality Nasional
"Selain PKL, banyak juga yang berminat untuk berjualan di pasar. Itu juga harus difasilitasi. Jadi saat ini kita sedang melakukan klasifikasi dan verifikasi jumlah pedagang," tutur Laili.
Lebih lanjut, dengan adanya penarikan Anton ke Kantor Disperindag Kabupaten Malang menjadikan polemik kios-kios baru Pasar Buah Karangploso masih belum terselesaikan. Di mana rata-rata pedagang sebenarnya telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) toko/bedak/los sejak tahun 2023 dan berakhir di tahun 2026 ini. Namun, hingga bulan Juli 2026 ini, para pedagang masih tidak bisa menempati kios baru tersebut.
Padahal, setiap pedagang yang akan menempati kios baru tersebut, telah menyetorkan uang berkisar Rp 40 juta hingga Rp 110 juta untuk swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso yang diterima oleh Anton Apriansah sesuai dengan kwitansi yang ada. Alhasil, para pedagang selama kurang lebih tiga tahun ini tidak bisa beraktivitas atau berdagang seperti yang telah diharapkan sejak lama.
