JATIMTIMES – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak meminta adanya konsultasi secara mendalam ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan penambahan jatah reses DPRD Jatim dari 3 kali menjadi 6 kali dalam setahun.
Rambu-rambu ini disampaikan eksekutif agar perubahan regulasi tersebut tidak menabrak aturan hukum di tingkat pusat. Hal itu ditegaskan Emil dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Penyampaian Nota Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca Juga : Anggaran Nganggur yang Jadi Sorotan DPRD Jatim, Emil Beri Jawaban
Pihak legislatif sebelumnya mengusulkan lonjakan frekuensi reses ini dengan pertimbangan keterbatasan jangkauan konstituen. Berdasarkan data DPT Pemilu 2024, skema reses lama yang hanya 3 kali setahun dinilai baru bisa menjangkau 4,3 persen dari seluruh pemilih tetap di Jatim.
Selain melipatgandakan masa reses, DPRD Jatim juga mengusulkan adanya komponen anggaran baru berupa pemberian tas suvenir beserta isinya bagi warga yang menghadiri forum reses.
Meskipun menyambut baik langkah penyelarasan hukum ini, Wagub Emil Dardak mengingatkan bahwa penambahan masa reses secara drastis tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi nasional.
"Berkenaan dengan penambahan masa reses dari 3 kali menjadi 6 kali dalam setiap tahun sidang, mengingat penambahan tersebut tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka diperlukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Emil Dardak.
Terkait dengan usulan pemberian tas suvenir baru bagi para peserta reses, Pemprov Jatim juga memberikan catatan khusus agar anggaran daerah tetap terjaga secara akuntabel.
"Dapat kami sarankan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan barang yang terkait," lanjut Emil.
Baca Juga : DPRD Surabaya Bahas LPJ APBD 2025, Silpa Jadi Sorotan
Secara umum, Pemprov Jatim berharap agar seluruh muatan hak keuangan kedewanan yang sedang digodok ini tidak keluar dari koridor efisiensi anggaran daerah. Keberadaan fasilitas penunjang bagi anggota dewan diharapkan tetap selaras dengan asas kepatutan publik.
"Harapan kami pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tetap pada koridor pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat," tandasnya.
Eksekutif memastikan perbaikan teknis penyusunan undang-undang (legal drafting) terkait materi lain yang lebih rinci akan terus dimatangkan bersama panitia khusus (pansus) DPRD Jatim pada tahap pembahasan berikutnya.
