Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembobol Rumah di Wonosari Diringkus Polisi, Terlacak Dari CCTV Usai Kepergok Curi Motor

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

26 - Jun - 2026, 18:09

Placeholder
Polisi saat melakukan penyelidikan dugaan kasus pencurian yang terjadi pada sebuah rumah di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian berusia 36 tahun berinisial DW warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada sebuah rumah di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

"Pelaku berhasil diamankan petugas setelah diduga membobol rumah yang sedang ditinggal pemiliknya dan kemudian mencuri sepeda motor," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga : FISIP UB Turunkan 1.147 Mahasiswa Bangun Living Laboratory Desa, Libatkan Mahasiswa Asing hingga Korporasi

Budiono mengatakan, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pada saat itu, rumah milik korban yang diketahui berinisial BU berusia 56 tahun tersebut sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal ke luar kota bersama keluarganya pada Rabu (24/6/2026).

"Aksi pelaku sempat diketahui warga setelah seorang saksi melihat seseorang yang sedang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah korban," jelasnya.

Saksi kemudian menghubungi tetangga dan korban untuk memastikan apakah seseorang misterius tersebut memang diberi izin untuk mengambil kendaraan. "Setelah dicek melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang tidak dikenal. Sehingga warga menghubungi petugas yang kemudian segera dilakukan pelacakan," kata Budiono.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disampaikan Budiono, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban. "Pelaku kemudian merusak engsel jendela bagian atas hingga akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah," ujarnya.

Pelaku kemudian membawa keluar sepeda motor milik korban melalui pintu dapur yang telah dibuka secara paksa olehnya. "Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia kemudian masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu. Pelaku kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah kejadian," bebernya.

Ketika sepeda motor curian dibawa keluar dari rumah korban itulah, aksi pelaku sempat diketahui warga. Saat itu, pelaku diketahui sempat meninggalkan sepeda motor yang digunakan untuk datang ke lokasi kejadian.

"Pelaku juga sempat menitipkan sepeda motor hasil curian di rumah seorang warga. Yakni dengan alasan kendaraan tersebut sedang mengalami kendala," ujarnya.

Pelaku kemudian meminta bantuan seorang rekannya yang tidak mengetahui peristiwa dugaan pencurian tersebut. Pelaku kemudian minta kepada temannya tersebut untuk mengantarnya mengambil kendaraan.

"Saksi yang membantu mengantar pelaku itu juga tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya.

Baca Juga : Sidang Perdana Gugatan Perdata di Tulungagung, Tergugat Mangkir

Di sisi lain, polisi yang menerima laporan pada saat itu juga langsung melakukan penyelidikan. "Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis (25/6/2026)," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, diutarakan Budiono, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni yang di antaranya meliputi satu unit sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV, sandal yang diduga milik pelaku, helm, tabung LPG, kompor gas, hingga pakaian yang dikenakan saat pelaku beraksi.

"Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, disampaikan Budiono, motif pelaku diduga karena ingin menguasai barang milik korban guna mendapatkan keuntungan. "Motifnya masih terus kami dalami. Namun dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pencurian dengan tujuan menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polsek Wonosari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai belasan juta rupiah," ujarnya.

Budiono menegaskan, kasus dugaan pencurian tersebut bakal di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Penyidik sampai dengan saat ini juga masih terus mendalami terkait apakah pelaku juga terlibat aksi kejahatan serupa di tempat lainnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang budiono kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya