Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPN Situbondo Klarifikasi SHAT Curah Jeru, Biaya Wajar Hanya Rp 150 Ribu hingga Rp 300 Ribu

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jun - 2026, 19:21

Placeholder
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Choirul Ahmad. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Polemik pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mendapat perhatian serius dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo. Untuk mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga, BPN memanggil Kepala Desa Curah Jeru pada Kamis (18/6).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya memperjelas berbagai persoalan yang muncul terkait belum terbitnya sertifikat tanah milik warga yang telah mengikuti program SHAT. Selain itu, muncul pula keluhan mengenai adanya pungutan yang disebut mencapai Rp 2,5 juta per peserta.

Baca Juga : Daftar Diskon Transportasi Saat Libur Sekolah 2026, Ada Tiket Kereta, Pesawat, hingga Kapal Lebih Murah

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Choirul Ahmad, mengatakan pertemuan dengan kepala desa berlangsung baik dan menghasilkan kesepahaman terkait langkah penyelesaian program tersebut.

“Kami sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan dan alhamdulillah ada kesepahaman. Kami mengupayakan sertifikat tersebut bisa terbit tahun ini,” ujar Choirul kepada JATIMTIMES, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Choirul, keterlambatan penerbitan SHAT bukan disebabkan oleh terhentinya program, melainkan karena adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Curah Jeru pada tahun 2025. Kondisi tersebut menyebabkan proses SHAT tidak dapat berjalan bersamaan dengan program PTSL.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, kedua program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara tumpang tindih dalam waktu yang sama. Karena itu, pengurusan SHAT baru dapat diproses setelah tahapan PTSL selesai dilaksanakan.

“Yang menjadi kendala karena pada tahun 2025 ada program PTSL di Desa Curah Jeru. Program tersebut tidak bisa tumpang tindih, sehingga SHAT baru bisa kami proses tahun ini,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Choirul, Kantor Pertanahan Situbondo telah menerima berkas pengajuan SHAT dari Pemerintah Desa Curah Jeru. Seluruh dokumen tersebut akan melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan sertifikatnya.

Dari data yang diterima BPN, terdapat sebanyak 111 pemohon yang mengajukan penerbitan SHAT. Pihaknya menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya upayakan sertifikat bisa terbit sebelum September 2026,” tegas Choirul.

Selain menyoroti proses penerbitan sertifikat, BPN juga menanggapi informasi mengenai adanya pungutan hingga Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada peserta program. Menurut Choirul, nominal tersebut dinilai tidak lazim jika dibandingkan dengan kebutuhan biaya administrasi yang biasanya diperlukan dalam pengurusan sertifikat.

Baca Juga : Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250 Per Liter, PHRI Sebut Sektor Wisata Kota Batu Belum Terdampak

Ia menjelaskan bahwa biaya yang umumnya muncul dalam proses pengurusan sertifikat hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi pendukung seperti pembelian materai, pemasangan patok batas tanah, maupun biaya pengukuran lapangan.

“Biaya yang dibutuhkan biasanya sekitar Rp 150 ribu hingga maksimal Rp 300 ribu. Kalau sampai jutaan rupiah tentu kurang wajar,” ungkapnya.

Meski demikian, Choirul menegaskan fokus utama BPN saat ini adalah memastikan hak masyarakat dapat segera terpenuhi melalui penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, yang paling penting adalah seluruh dokumen warga dapat diproses sesuai ketentuan sehingga sertifikat segera diterbitkan.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Desa Curah Jeru mengenai dugaan pungutan hingga Rp2,5 juta per peserta tersebut. Besaran biaya maupun peruntukan dana yang dibayarkan warga masih menjadi tanda tanya.

Sebelumnya, pihak desa menyatakan tidak mengetahui secara detail pelaksanaan program SHAT karena kegiatan tersebut ditangani oleh penyelenggara. Pemerintah desa juga menyebut seluruh peserta menerima kuitansi pembayaran dan dikenakan biaya dengan nominal yang sama sebagaimana peserta dari desa lain yang mengikuti program serupa.

“Desa tidak tahu apa-apa karena sudah ada penyelenggaranya,” ujar pihak desa.

Dengan adanya kesepahaman antara BPN dan Pemerintah Desa Curah Jeru, masyarakat kini berharap proses penerbitan 111 SHAT yang tertunda dapat segera rampung. Di sisi lain, polemik terkait dugaan pungutan jutaan rupiah masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.


Topik

Peristiwa BPN Situbondo SHAT Curah Jeru Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa