Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kreator Konten Kini Bisa Punya NIB, Benarkah Wajib Mulai 18 Juni 2026? Ini Penjelasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

18 - Jun - 2026, 17:52

Placeholder
Ilustrasi Kreator Konten. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Ramai beredar informasi di media sosial yang menyebut kreator konten wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 18 Juni 2026. Kabar ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama di kalangan YouTuber, podcaster, streamer, influencer, hingga pelaku monetisasi media sosial lainnya.

Informasi tersebut berkaitan dengan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang mengakomodasi perkembangan ekonomi digital dengan memasukkan profesi kreator konten sebagai salah satu kegiatan usaha. Lantas, apakah seluruh content creator kini diwajibkan memiliki NIB?

Baca Juga : Viral, Pria Diduga Kenakan Kebaya Saat Kirab 1 Suro Mangkunegaran

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai bukti registrasi usaha sekaligus menjadi dasar dalam pengurusan berbagai perizinan dan administrasi bisnis.

Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara profesional, termasuk di sektor ekonomi digital, NIB menjadi salah satu bentuk legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada dasarnya, penerapan KBLI 2025 tidak berarti semua orang yang membuat konten di media sosial otomatis wajib memiliki NIB. Namun, bagi kreator yang menjalankan aktivitasnya sebagai kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan dari konten yang diproduksi, kepemilikan NIB dapat menjadi bagian dari pemenuhan legalitas usahanya.

Sementara itu, masyarakat yang membuat konten hanya untuk kebutuhan pribadi atau sekadar hobi tanpa tujuan komersial pada umumnya tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Siapa Saja yang Perlu Memperhatikan Ketentuan Ini?

Pembaruan KBLI 2025 relevan bagi berbagai profesi di dunia digital, antara lain:

• Content creator yang memperoleh penghasilan dari platform digital.

• YouTuber dan vlogger.

• Podcaster.

• Live streamer.

• Influencer atau kreator media sosial yang menjalankan kegiatan komersial.

• Pelaku monetisasi digital lainnya.

Baca Juga : Prialangga Angkat Wajah Malang di Music video Hatchu!! Salma Salsabil, Libatkan Banyak Talenta Lokal

Pemerintah memperbarui KBLI untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan zaman, termasuk pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Melalui pembaruan ini, berbagai profesi baru yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi khusus kini mendapat pengakuan dalam sistem perizinan usaha.

Dengan demikian, pelaku industri kreatif digital memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Kode KBLI yang Relevan bagi Kreator Konten

Beberapa kode KBLI yang dapat digunakan sesuai jenis kegiatan usaha antara lain:

1. KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Video

Kode ini mencakup kegiatan produksi video untuk berbagai kebutuhan, termasuk konten yang dipublikasikan di platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Klasifikasi ini umumnya relevan bagi YouTuber, vlogger, maupun podcaster video.

2. KBLI 73100 – Periklanan

Kode ini mencakup jasa periklanan, mulai dari perencanaan hingga pembuatan materi promosi. Bagi influencer atau kreator yang memperoleh pendapatan dari endorsement, konten bersponsor, atau kerja sama promosi dengan merek, klasifikasi ini dapat menjadi pilihan yang sesuai.

3. KBLI 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL

Kategori ini dapat digunakan untuk berbagai aktivitas profesional yang belum tercakup dalam klasifikasi lain, termasuk layanan keagenan atau manajemen talenta. Kode ini relevan bagi kreator yang mengembangkan bisnis sebagai agensi influencer atau manajemen kreator.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki NIB? Ini Sanksinya

Mengacu pada ketentuan perizinan berusaha yang berlaku, pelaku usaha yang seharusnya memenuhi persyaratan perizinan, termasuk memiliki NIB, dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak mematuhinya. Bentuk sanksi dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masuknya profesi kreator konten dalam KBLI 2025 merupakan bentuk pengakuan terhadap berkembangnya ekonomi digital di Indonesia. Kehadiran klasifikasi ini memudahkan pelaku usaha di sektor kreatif untuk memperoleh legalitas melalui NIB sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, informasi bahwa semua kreator konten wajib memiliki NIB mulai 18 Juni 2026 perlu dipahami dalam konteks kegiatan usaha. Kreator yang menjalankan aktivitasnya secara komersial sebaiknya memastikan bentuk usaha dan perizinannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sementara pembuat konten yang hanya berkarya untuk hobi atau kepentingan pribadi tidak otomatis terkena kewajiban tersebut.


Topik

Pemerintahan kreator konten nib kbli youtuber



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan