Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dari Yayasan Titipan hingga Mark Up Anggaran Pengadaan, Begini Modus Korupsi Eks Pimpinan BGN

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

03 - Jun - 2026, 18:36

Placeholder
Kolase foto konferensi pers korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026) sore. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Kasus ini diduga terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi penyimpangan mulai dari penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga : ASN Pemprov WFH Jumat, Ketua Komisi A DPRD Minta Output Kinerja Tetap Terukur

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.

"Pada hari ini Rabu 3 Juni 2026 tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Syarif dilansir YouTube Live Berita Satu, Rabu (3/6/2026). 

Salah satu dugaan modus yang ditemukan penyidik adalah penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Menurut Kejagung, sejumlah yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat atau pegawai BGN. Mereka tetap bisa lolos menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi di sistem.

Padahal, mitra SPPG memegang peran penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis karena bertugas mengelola dapur hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Syarif mengungkapkan yayasan yang ditunjuk diduga hanya dijadikan kendaraan untuk memperoleh keuntungan dari program tersebut.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra dengan adanya atensi dari tersangka" jelasnya. 

Dari temuan penyidik,  verifikasi yang seharusnya berjalan objektif diduga telah diarahkan agar yayasan tertentu memperoleh persetujuan lebih cepat dibanding mitra lain.

Tak hanya itu. Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang. Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, terdapat pengadaan puluhan ribu tablet dan televisi yang saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan utama program.

Dugaan mark up itu disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara ini.

Baca Juga : Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana Keluar Gedung Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan, Sudah Tersangka?  

Penyidik masih menghitung total kerugian negara yang timbul akibat berbagai penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan praktik jual beli SPPG yang sebelumnya sempat disinggung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman.

Dugaan tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan BGN.

Saat ditanya apakah pencopotan Dadan Hindayana berkaitan dengan dugaan jual beli dapur MBG atau SPPG, Dudung mengakui hal itu menjadi salah satu faktor yang menjadi perhatian presiden.

"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (presiden)," kata Dudung.

Penyidik kini mendalami apakah proses penunjukan SPPG dilakukan secara profesional atau justru diperjualbelikan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya dibawa ke Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Dalam tayangan langsung sejumlah media, para tersangka terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum menuju kendaraan tahanan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi BGN BGN Badan Gizi Nasional tiga eks petinggi BGN ditahan Kejaksaan Agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy