JATIMTIMES - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nila Yani Hardiyanti mendorong pemerintah untuk mengubah arah pengembangan ekonomi kreatif nasional dari sekadar berorientasi pada ekspor produk menjadi penguatan ekspor berbasis kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) dan budaya.
Hal itu disampaikan Nila dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif saat membahas strategi pengembangan sektor ekonomi kreatif nasional.
Baca Juga : Lewat I-CAN 2026, UIN Malang Dorong Mahasiswa Kenali Potensi Diri untuk Menembus Karier Global
Menurut Nila, paparan yang disampaikan kementerian menunjukkan bahwa fokus pengembangan ekonomi kreatif saat ini masih didominasi oleh upaya peningkatan ekspor produk kreatif. Meski langkah tersebut dinilai positif, ia menegaskan bahwa tren ekonomi kreatif global telah bergerak ke arah pengembangan dan komersialisasi kekayaan intelektual.
"Dari paparan yang disampaikan, saya melihat orientasi kementerian saat ini masih cukup kuat pada peningkatan ekspor produk. Tentu ini baik. Namun kalau kita melihat tren ekonomi kreatif global, negara-negara yang paling berhasil justru tidak berfokus pada penjualan produknya, tetapi menjual intellectual property dan budayanya," ujar Nila.
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti data yang menunjukkan bahwa ekspor ekonomi kreatif Indonesia saat ini masih didominasi oleh subsektor fesyen, kriya, dan kuliner. Capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk melakukan transformasi menuju ekonomi kreatif berbasis IP yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Ia mempertanyakan apakah Indonesia akan terus bertahan sebagai eksportir produk kreatif atau mulai mengambil langkah strategis untuk menjadi eksportir kekayaan intelektual dan budaya yang mampu bersaing di pasar global.
"Dalam paparan dijelaskan saat ini ekspor ekonomi kreatif kita masih didominasi oleh fesyen, kriya, dan kuliner. Saya tidak mengatakan itu salah. Tetapi pertanyaannya, apakah Indonesia ingin terus menjadi eksportir produk kreatif saja, atau mau mulai bertransformasi menjadi eksportir kekayaan intelektual dan budaya?” tegasnya.
Nila menjelaskan, pengembangan IP memiliki keunggulan karena mampu menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan yang tidak berhenti pada satu kali transaksi penjualan produk. Sebuah IP yang kuat dapat berkembang menjadi berbagai bentuk pemanfaatan ekonomi, mulai dari lisensi, merchandise, film, serial, gim, hingga kolaborasi dengan merek internasional.
Baca Juga : Buka Government Transformation Academy 2026, Wali Kota Blitar Siapkan ASN Penggerak Transformasi Digital
"Karena kalau mengekspor produk, nilai ekonominya berhenti pada transaksi barang. Tetapi ketika kita berhasil membangun IP, nilai ekonominya bisa berkembang menjadi lisensi, merchandise, film, serial, game, kolaborasi brand internasional, dan berbagai turunan ekonomi lainnya dalam jangka waktu bertahun-tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Nila menilai Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Namun hingga kini, sebagian besar kekayaan budaya tersebut masih diposisikan sebagai warisan budaya semata dan belum optimal dikembangkan menjadi aset ekonomi yang bernilai global.
"Indonesia memiliki modal kekayaan budaya yang luar biasa besar. Namun sebagian besar masih berhenti sebagai warisan budaya, belum bisa menjadi aset ekonomi global. Karena itu saya ingin mengetahui apakah kementerian memiliki roadmap yang jelas untuk mendorong transformasi dari ekspor berbasis produk menuju ekspor berbasis IP dan budaya," katanya.
Nila berharap, Kementerian Ekonomi Kreatif segera menyusun roadmap yang terukur dan komprehensif untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional. Dengan langkah tersebut, kekayaan budaya Indonesia tidak hanya terlindungi sebagai identitas bangsa, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
