Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

5 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Muslim Wajib Tahu Sebelum Iduladha 2026

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

25 - May - 2026, 07:21

Placeholder
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, penjualan hewan kurban mulai ramai di berbagai daerah. Lapak sapi, kambing, hingga domba terlihat berdiri di pinggir jalan dan kawasan permukiman untuk melayani masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban.

Namun sebelum membeli hewan kurban, umat Islam perlu memahami syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Hal ini penting agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sah dan diterima.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 25 Mei 2026: Libra dan Pisces Dapat Peluang Besar, Aquarius Panen Rezeki Tak Terduga

Lalu, apa saja syarat sah hewan kurban menurut Islam? Dikutip dari baznas.go.id⁠, berikut lima syarat hewan kurban yang wajib dipenuhi:

1. Hewan Harus Berasal dari Jenis Ternak

Dalam syariat Islam, hewan kurban hanya boleh berasal dari hewan ternak tertentu. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 34 yang menjelaskan tentang penyembelihan hewan ternak sebagai ibadah kurban.

Jenis hewan yang sah dijadikan kurban meliputi:

• Kambing

• Domba

• Sapi

• Unta

Pemilihan hewan biasanya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Kambing dan domba sering dipilih untuk kurban individu karena harganya lebih terjangkau. Sementara sapi dan unta dapat dikurbankan secara patungan, maksimal tujuh orang.

2. Usia Hewan Sudah Memenuhi Ketentuan

Selain jenisnya, usia hewan kurban juga harus memenuhi syarat minimal. Hewan yang terlalu muda tidak sah untuk dijadikan kurban.

Berikut ketentuan usia minimal hewan kurban:

• Unta minimal berusia 5 tahun dan masuk tahun keenam

• Sapi minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga

• Kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua

• Domba minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ketujuh

Ketentuan usia ini bertujuan memastikan hewan sudah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

Baca Juga : Jadwal Puncak Haji 2026 Lengkap, dari Wukuf Arafah hingga Hari Tasyrik

3. Kondisi Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat

Islam sangat memperhatikan kualitas hewan kurban. Hewan yang dipilih harus sehat, aktif, serta tidak memiliki cacat yang jelas terlihat.

Ada beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, di antaranya:

• Mengalami kebutaan pada satu atau kedua mata

• Sedang sakit dan tampak jelas gejalanya

• Pincang atau sulit berjalan normal

• Sangat kurus hingga tidak memiliki cukup daging

Karena itu, calon pembeli disarankan memeriksa kondisi fisik hewan secara teliti sebelum melakukan transaksi.

4. Status Kepemilikan Hewan Harus Jelas

Hewan kurban wajib berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut merupakan milik orang yang berkurban atau dibeli dengan izin pemiliknya.

Hewan hasil curian, rampasan, atau diperoleh dengan cara tidak halal tidak sah untuk dijadikan kurban. Sebab ibadah kurban tidak hanya soal penyembelihan, tetapi juga tentang kejujuran dan keikhlasan dalam beribadah.

5. Penyembelihan Dilakukan pada Waktu yang Tepat

Penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga berakhir pada hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Iduladha atau setelah hari tasyrik berakhir, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Memahami syarat sah hewan kurban menjadi hal penting bagi umat Islam sebelum membeli hewan untuk Iduladha 2026. Dengan memastikan hewan sesuai syariat, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan tenang dan penuh keberkahan.


Topik

Agama iduladha hewan kurban syarat sah hewan kurban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana