JATIMTIMES - PT. Jasa Marga menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya (UB) untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) naik kelas melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi halal UMK binaan wilayah Jawa Timur.
Kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal kepada puluhan UMK binaan wilayah Jawa Timur ini dihadiri oleh Corporate Social Responsibility (CSR) Departement Head PT Jasa Marga Andina Rahmasari, perwakilan Representative Office 3 PT Jasa Marga Transjawa Tol Brahmo W. Sudibyo,
Direktur Utama PT Brawijaya Multi Usaha (BMU) Edi Purwanto, serta para narasumber.
Baca Juga : Dolar AS Menguat, Pengrajin Tempe di Kota Malang Pilih Kecilkan Produk Demi Bertahan
CSR Department Head PT Jasa Marga Andina Rahmasari menyampaikan, program bimbingan teknis sertifikasi halal ini merupakan realisasi dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Jasa Marga.
"Tahun ini Jasa Marga kembali memfokuskan program keberlanjutan pembinaan sertifikasi halal di wilayah Jawa Timur secara komprehensif, mulai dari tahap sosialisasi, pelatihan, pendampingan, hingga monitoring dan evaluasi pasca sertifikasi," ungkap Andina.
Menurutnya, gelaran kegiatan sosialisasi serta bimbingan teknis sertifikasi halal bagi para pelaku UMK ini sejalan dengan instruksi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang mewajibkan perusahaan negara memprioritaskan program pembinaan untuk mendorong UMK naik kelas.
"Target utama kami adalah menciptakan kemandirian ekonomi pelaku UMK," tegas Andina.
Ia juga menambahkan, bahwa untuk kepemilikan logo halal bagi para pelaku usaha merupakan variabel krusial dalam preferensi beli dari para konsumen. Menurutnya, dengan sertifikasi resmi, pelaku usaha binaan diharapkan mampu memperluas akses pasar serta mendongkrak pendapatan secara signifikan.
"Langkah ini sekaligus memperkuat hubungan keberlanjutan antara Jasa Marga dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional," tutur Andina.
Sementara itu, Direktur Utama PT. BMU Edi Purwanto mengapresiasi PT Jasa Marga yang secra konsisten mengawal pelaku usaha mikro dan kecil menghadapi regulasi wajib halal nasional dengan menggandeng LPH UB.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Jasa Marga kepada PT BMU melalui LPH UB untuk mengawal seluruh rangkaian audit sertifikasi. Kepercayaan ini menjadi atensi utama kami untuk memastikan seluruh tugas pemeriksaan berjalan secara akurat dan akuntabel," kata Edi.
Terdapat tiga narasumber yang menyampaikan materi teknis berkaitan dengan sertifikasi halal. Di antaranya materi regulasi dan implementasi jaminan produk halal bagi UMKM oleh Sucipto, materi strategi percepatan sertifikasi halal dan proses audit halal oleh Alfian Norrokhim, dan materi bimbingan teknis pendaftaran sertifikasi halal oleh Mohammad Anwar Nurafiki.
Edi menjelaskan, terdapat batas waktu bagi para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal. Hal itu mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang secara ketat akan diimplementasikan pada tanggal 18 Oktober 2026 mendatang.
Baca Juga : Kursi Kepala Bapenda Kota Malang Segera Terisi, Tiga Kandidat Sudah Dikantongi
"Secara yuridis, wajib halal ini semestinya berjalan sejak 17 Oktober 2019 atau lima tahun pasca Undang-Undang diterbitkan. Namun, akibat keterbatasan infrastruktur kesiapan di lapangan, pemerintah melakukan penundaan berturut-turut mulai dari 2021, 2024, hingga penyesuaian di tahun 2025. Penundaan berulang terjadi karena masih banyak pelaku usaha, khususnya sektor mikro, yang belum siap," jelas Edi.
Pihaknya mengatakan, penundaan terakhir oleh pemerintah ditujukan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk menyiapkan ekosistem halalnya. Ia menambahkan, pengetatan pengawasan diprioritaskan pada korporasi skala menengah dan besar.
"Oleh sebab itu, BUMN diarahkan proaktif menjembatani pemenuhan standar regulasi tersebut," kata Edi.
Lebih lanjut, dirinya yang juga bertindak sebagai asesor sertifikasi jaminan produk halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya bimbingan teknis untuk meminimalisir kegagalan saat proses audit factual. Di mana pelaku usaha seringkali mengalami kendala karena pemahaman sistem jaminan produk halal di Indonesia bersifat menyeluruh.
"Sertifikasi halal di Indonesia menerapkan standardisasi mutlak dari hulu ke hilir (end-to-end). Evaluasi dimulai dari ketertelusuran penerimaan bahan baku, proses pengolahan, metode penyimpanan, pengemasan, distribusi, sistem penjualan, hingga cara penyajian di tingkat konsumen. Semua rantai produksi wajib memenuhi indikator bebas kontaminasi," jelas Edi.
Sementara itu, Edi menambahkan, bahwa program sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi halal ini merupakan kolaborasi strategis kedua antara PT BMU dengan PT Jasa Marga. Setelah sebelumnya sukses bekerja sama dalam operasionalisasi Kafe UB Rest Area. Ke depan, ia berharap kemitraan institusional ini dapat terus dikembangkan ke sektor-sektor strategis lainnya.
"Kami berharap kemitraan ini tidak berhenti di sini, melainkan terus berkembang ke bentuk kerja sama produktif lainnya guna mendukung ekosistem ekonomi lokal," pungkas Edi.
