JATIMTIMES – Pemerintah Kota Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu resmi melanjutkan pembahasan mendalam terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis tahun anggaran 2026. Penyampaian jawaban resmi Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (18/5/2026).
Adapun tiga regulasi yang tengah digodok tersebut meliputi Raperda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Perubahan Ketiga atas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, serta Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Baca Juga : Soroti Dugaan Pungli Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, DPRD Siap Buka Hearing
Pihak eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dewan yang telah memberikan persetujuan, catatan, maupun masukan konstruktif demi kesempurnaan produk hukum tersebut.
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan, keberadaan ketiga peraturan daerah ini sangat mendesak dan krusial demi mendukung kelangsungan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurut dia, muara akhir dari penetapan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat luas di bumi Kota Wisata Batu.
Terkait isu menyusutnya area hijau, Heli menyatakan pemerintah berkomitmen memperketat izin alih fungsi lahan pertanian produktif lewat sinkronisasi basis data spasial yang akurat bersama rencana tata ruang wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga identitas Kota Batu sebagai daerah agraris sekaligus membentengi nasib para petani lokal melalui berbagai program insentif daerah.
"Kami harus melakukan penyusunan basis data spasial lahan pertanian berkelanjutan secara akurat guna menghindari tumpang tindih kepentingan serta menjamin kepastian hukum bagi petani,” ujar Heli.
Sementara pada sektor reformasi birokrasi dan pengelolaan aset daerah, eksekutif sepakat menjalankan prinsip rightsizing organisasi agar beban kerja perangkat daerah berjalan lebih efektif, proporsional, dan efisien. Pemkot Batu juga terus mengoptimalkan digitalisasi data melalui aplikasi e-BMD serta menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mempercepat sertifikasi tanah demi mengamankan aset-aset milik daerah.
Baca Juga : Terungkap, Ibu Bayi Terbungkus Kain di Jombang Masih Pelajar SMP
“Pengamanan barang milik daerah berupa tanah terus dipacu melalui Tim Percepatan Sertifikasi Lahan. Upaya penertiban dokumen kepemilikan resmi ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCSP KPK),” tegasnya.
Melalui jawaban resmi ini, Pemkot Batu berharap pansus DPRD dapat segera melakukan pembahasan materi secara komprehensif. Percepatan penetapan ketiga raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong investasi daerah yang tetap berwawasan lingkungan serta akuntabel di masa depan.
