Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Lamongan Masuk Tahap Pemeriksaan

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Apr - 2026, 18:44

Placeholder
Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H & Partners (baju putih) didampingj Nindy saat beri keterangan kepada awak media usai keluar dari ruangan penyidik

JATIMTIMES – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan inisial D-A alias Anjar, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, terus berlanjut.

Pelapor berinisial TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk dimintai keterangan, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga : Eksploitasi Anak, Orang Tua Paksa Balita Ngamen di Area Stadion Kanjuruhan Ditindak Polisi

Nindy datang didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Afan Rahmad Dani, tiba di Mapolres Lamongan sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Mohammad Afan Rahmad Dani, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tidak hanya sebatas permintaan keterangan, tetapi juga diikuti dengan upaya mediasi antara para pihak.

“Selain memenuhi panggilan penyidik, hari ini juga dilakukan pertemuan antar pihak dalam rangka mediasi, di mana klien kami telah menyampaikan pokok persoalan yang terjadi,” ujar Mohammad Afan didampingi Nindy usai keluar dari ruangan penyidik.

Ia menambahkan, mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kliennya.

“Upaya mediasi sudah dilakukan agar ada titik temu. Namun keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada klien,” imbuhnya.

Pihaknya berharap laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada terlapor dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu terlapor, Anjar, juga terlihat mendatangi Polres Lamongan sekitar pukul 12.27 WIB. Ia langsung menuju ruang penyidik Unit 6 Satreskrim di lantai dua untuk mengikuti proses pemeriksaan. Namun dirinya masih enggan memberikan pernyataan.

Baca Juga : Heboh! Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ART ke Polisi, Erin Bantah Aniaya dan Siapkan Bukti CCTV

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pelapor yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, menerima informasi dari rekannya terkait unggahan status WhatsApp milik terlapor.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga memuat foto pelapor disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Selain itu, pelapor juga menyebut terlapor hingga kini masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial yang mengarah kepada dirinya, meskipun tanpa menyebut nama secara langsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus serupa disebut bukan kali pertama melibatkan terlapor. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan pada 12 November 2025 oleh pelapor yang berbeda.


Topik

Hukum dan Kriminalitas lamongan kasus pencemaran nama baik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Nurlayla Ratri