Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Kediri Ringkus Pria Asal Lampung, Modus Sedot Pertalite Pakai Tangki Modifikasi Vixion

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

29 - Apr - 2026, 20:28

Placeholder
Konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kediri pada Rabu (29/4/2026). Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (45), warga asal Lampung Selatan, yang diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Tersangka diringkus setelah kedapatan melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang untuk dijual kembali ke pengecer.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kediri pada Rabu (29/4/2026), Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi namun konvensional.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Jatim Siapkan SE, ASN Wajib Gunakan Sepeda atau Transportasi Publik

​KA memanfaatkan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor polisi AG 5827 VAI yang memiliki kapasitas tangki 15 liter. Ia membeli Pertalite di SPBU dengan harga subsidi Rp10.000 per liter, kemudian memindahkannya ke dalam galon air mineral menggunakan selang.

​"BBM tersebut kemudian dijual kembali ke toko-toko atau Pom Mini di wilayah Kecamatan Gurah dan Kota Kediri dengan harga Rp10.800 per liter. Ada selisih keuntungan yang dicari tersangka dari setiap liternya," ujar AKBP Bramastyo.

​Aksi ilegal ini terendus oleh Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri pada Senin, 13 April 2026. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan di SPBU 54.641.52 Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Di sana, polisi mendapati KA sedang melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang.

​Tak butuh waktu lama, pada pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.

​Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi, ​1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (sarana pengangkut), ​16 galon air mineral ukuran 15 liter , dengan ​total 240 liter BBM jenis Pertalite siap edar.

Baca Juga : Diplomasi Hijau Indonesia-Jepang, KBS Pinjamkan Komodo untuk Program Konservasi

​Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua P Krisnawan, menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi energi nasional. KA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ​"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal senilai Rp 60 miliar," tegas AKP Joshua.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dengan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polreskediri bramastyo priaji pertalite



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya