Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Isu Pungli Dibantah, Pengelola Klaim Coban Sewu Punya Legalitas Kuat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

15 - Apr - 2026, 18:28

Placeholder
Kuasa Hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Tudingan pungutan liar dalam pengelolaan wisata Coban Sewu dibantah tegas. Seluruh transaksi dipastikan menggunakan tiket resmi yang diakui pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono. Ia menilai narasi yang beredar telah menyudutkan kliennya.

Baca Juga : FT Unesa Integrasikan SDGs dalam Program Visiting Top Professor untuk Meningkatkan QS Ranking dan Riset Inklusif

Menurut dia, informasi yang berkembang tidak sesuai fakta hukum. Bahkan, ia menyebut tudingan tersebut cenderung prematur.

Ia menegaskan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa pengamanan staf pada 14 April 2026. Seluruh karyawan telah dipulangkan tanpa syarat.

“Fakta hukumnya jelas, seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa aktivitas penarikan biaya sudah sesuai aturan. Semua dilakukan melalui sistem tiket resmi.

“Tidak ada pungli. Setiap rupiah yang diterima berdasarkan tiket resmi yang sah secara hukum,” tegasnya.

Polemik kemudian mengerucut pada persoalan batas wilayah. Ia menyebut sebagian besar area air terjun berada di Kabupaten Malang.

“Sekitar 80 persen kawasan itu masuk wilayah Malang. Lumajang hanya memiliki akses masuk dari sisi timur,” jelasnya.

Ia menambahkan, wisatawan yang turun ke dasar sungai berada di yurisdiksi Malang. Karena itu, aturan yang berlaku mengikuti wilayah tersebut.

“Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan legalitas operasional kliennya. CV Coban Sewu Waterfall disebut memiliki izin lengkap dari pemerintah.

“Kami memiliki izin pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis, hingga NIB. Semua dokumen sah dan bisa diuji,” ungkapnya.

Ia menyebut pengelolaan wisata tidak berdiri sendiri. Operasional melibatkan pemerintah desa dan BUMDes setempat.

“Ini bukan kepentingan pribadi. Ini hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga : Dua Tahun Kepemimpinan Rachman Fadli Kurniawan, PSSI Situbondo Catat Berbagai Capaian Penting

Pendapatan tiket, lanjutnya, digunakan untuk berbagai kebutuhan kawasan. Termasuk pembangunan infrastruktur dan keselamatan wisatawan.

“Kami menanggung infrastruktur, mitigasi bencana, dan pelestarian lingkungan. Itu semua dibiayai dari tiket,” jelasnya.

Ia menilai tidak adil jika penarikan tiket dipersoalkan. Sebab, tanggung jawab pengelolaan berada di pihaknya.

Ia kembali menegaskan perbedaan antara Coban Sewu dan Tumpak Sewu. Kedua nama itu disebut tidak bisa disamakan.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” tegasnya.

Menurut Didik, pengaburan identitas berpotensi merugikan daerah. Bahkan dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.

Ia juga memberi peringatan kepada pihak yang menyebarkan informasi keliru. Terutama yang menyebut aktivitas kliennya ilegal.

“Kami minta ralat dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” tandasnya.

Ia memastikan bukti digital telah dikumpulkan. Langkah hukum akan ditempuh jika klarifikasi tidak dilakukan.

“Kami siap mengambil langkah perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik klien,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Coban Sewu air terjun Coban Sewu bantah pungli



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy