JATIMTIMES - Tudingan pungutan liar dalam pengelolaan wisata Coban Sewu dibantah tegas. Seluruh transaksi dipastikan menggunakan tiket resmi yang diakui pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono. Ia menilai narasi yang beredar telah menyudutkan kliennya.
Menurut dia, informasi yang berkembang tidak sesuai fakta hukum. Bahkan, ia menyebut tudingan tersebut cenderung prematur.
Ia menegaskan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa pengamanan staf pada 14 April 2026. Seluruh karyawan telah dipulangkan tanpa syarat.
“Fakta hukumnya jelas, seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa aktivitas penarikan biaya sudah sesuai aturan. Semua dilakukan melalui sistem tiket resmi.
“Tidak ada pungli. Setiap rupiah yang diterima berdasarkan tiket resmi yang sah secara hukum,” tegasnya.
Polemik kemudian mengerucut pada persoalan batas wilayah. Ia menyebut sebagian besar area air terjun berada di Kabupaten Malang.
“Sekitar 80 persen kawasan itu masuk wilayah Malang. Lumajang hanya memiliki akses masuk dari sisi timur,” jelasnya.
Ia menambahkan, wisatawan yang turun ke dasar sungai berada di yurisdiksi Malang. Karena itu, aturan yang berlaku mengikuti wilayah tersebut.
“Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan legalitas operasional kliennya. CV Coban Sewu Waterfall disebut memiliki izin lengkap dari pemerintah.
“Kami memiliki izin pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis, hingga NIB. Semua dokumen sah dan bisa diuji,” ungkapnya.
Ia menyebut pengelolaan wisata tidak berdiri sendiri. Operasional melibatkan pemerintah desa dan BUMDes setempat.
“Ini bukan kepentingan pribadi. Ini hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga : Dua Tahun Kepemimpinan Rachman Fadli Kurniawan, PSSI Situbondo Catat Berbagai Capaian Penting
Pendapatan tiket, lanjutnya, digunakan untuk berbagai kebutuhan kawasan. Termasuk pembangunan infrastruktur dan keselamatan wisatawan.
“Kami menanggung infrastruktur, mitigasi bencana, dan pelestarian lingkungan. Itu semua dibiayai dari tiket,” jelasnya.
Ia menilai tidak adil jika penarikan tiket dipersoalkan. Sebab, tanggung jawab pengelolaan berada di pihaknya.
Ia kembali menegaskan perbedaan antara Coban Sewu dan Tumpak Sewu. Kedua nama itu disebut tidak bisa disamakan.
“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” tegasnya.
Menurut Didik, pengaburan identitas berpotensi merugikan daerah. Bahkan dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.
Ia juga memberi peringatan kepada pihak yang menyebarkan informasi keliru. Terutama yang menyebut aktivitas kliennya ilegal.
“Kami minta ralat dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Ia memastikan bukti digital telah dikumpulkan. Langkah hukum akan ditempuh jika klarifikasi tidak dilakukan.
“Kami siap mengambil langkah perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik klien,” pungkasnya.
