JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih mengkaji usulan penambahan tenaga guru. Hal tersebut juga seiring meningkatnya kebutuhan layanan pendidikan.
Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan batasan belanja pegawai yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga : Selter Sekda Kota Batu Sepi Peminat? Pj Sekda Tegaskan Masih Nihil, Wawali Sebut Sudah Banyak Pendaftar
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa usulan penambahan guru akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait. Termasuk menyesuaikan dengan masukan dari fraksi DPRD.
“Nanti akan kita lihat dan koordinasikan. Karena ke depan, mulai 2027, belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Wahyu.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Malang. Pasalnya, saat ini rata-rata belanja pegawai di banyak daerah masih berada di atas ambang batas tersebut.
Selain itu, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga turut menambah beban belanja pegawai. Sebab, pembiayaan gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini jadi PR bersama, bukan hanya Kota Malang, tapi hampir semua kabupaten/kota. Apalagi PPPK ini juga menjadi beban dalam belanja pegawai,” jelasnya.
Baca Juga : Dewanti Rumpoko: Program OPD Jatim Perlu Output Jelas, Bukan Sekadar Laporan
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan melakukan pengurangan jumlah PPPK.
Untuk kebijakan penambahan tenaga, termasuk guru, akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan sistem dan kemampuan anggaran daerah.
“Kita tidak akan mengurangi PPPK. Untuk penambahan nanti kita lihat sistemnya, kita koordinasikan,” pungkasnya.
