Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Anggota DPRD Fraksi PKB Soroti Sejumlah Lahan Diduga Terlantar di Kabupaten Situbondo, Singgung PP 20 Tahun 2021

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Apr - 2026, 07:09

Placeholder
Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jhoantono saat dikonfirmasi terkait masih banyak lahan diduga terlantar di Kabupaten Situbondo, Kamis (16/4/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Johantono, menyoroti dugaan terbengkalainya sejumlah lahan di kabupaten Situbondo salah satunya lahan seluas sekitar 400 hektare di kawasan Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, yang disebut tidak dimanfaatkan sejak akhir 1990-an.

Menurut Johantono, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bertentangan dengan semangat penataan agraria dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengevaluasi lahan-lahan yang tidak produktif.

Baca Juga : Polisi Belum Terbitkan Rekomendasi Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak digunakan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak hak diterbitkan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

"Regulasinya sudah jelas. Jika dalam dua tahun tidak dimanfaatkan, negara melalui BPN bisa melakukan penertiban. Tapi tentu tidak serta-merta disita, ada tahapan mulai dari peringatan hingga evaluasi sesuai PP No 18 Tahun 2021," ujar Johantono, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu memberikan peringatan bertahap kepada pemegang hak. Jika tetap tidak ada aktivitas pemanfaatan, barulah lahan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil langkah lebih lanjut oleh negara.

Johantono menilai, penertiban ini penting tidak hanya dari sisi kepastian hukum, tetapi juga dari aspek kemanfaatan ekonomi. Lahan seluas ratusan hektare tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah jika dikelola dengan baik.

"Bayangkan kalau dimanfaatkan untuk kawasan industri, pertanian modern, atau sektor produktif lainnya. Ini bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan lahan. Terlebih di tengah kebutuhan lapangan kerja yang masih tinggi di daerah.

Johantono pun mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait, khususnya BPN, untuk segera melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap status hukum lahan tersebut.

“Jangan sampai aset sebesar ini justru mangkrak puluhan tahun tanpa kejelasan. Harus ada kepastian, apakah dilanjutkan investasinya atau dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga : DPRD Jalin Koordinasi ke Polres Malang, Bahas Penolakan Laga Arema vs Persebaya Digelar di Stadion Kanjuruhan

Sebelumnya diberitakan JATIMTIMES, lahan seluas sekitar 400 hektare di kawasan Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo tersebut, mulai menjadi perhatian sejak dilakukan ground breaking pada tahun 1997 dengan rencana pembangunan kawasan industri pengolahan. Proyek ini awalnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Investor pertama yang masuk adalah PT APPRI, yang kemudian berganti nama menjadi PT SRI (Situbondo Refinery Industri), dan selanjutnya kembali berubah menjadi PT SBN (Situbondo Bumi Nuswantoro). Seiring perjalanan waktu, status hak atas tanah juga berubah dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, sejak peletakan batu pertama tersebut, pembangunan kawasan industri tidak pernah terealisasi secara nyata. Lahan tersebut terbengkalai selama lebih dari dua dekade tanpa pemanfaatan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa lahan tersebut berpotensi sebagai tanah terlantar. Masyarakat pun mendorong adanya kepastian hukum dan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap status serta pemanfaatan lahan.

Secara hukum, penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Masyarakat hanya dapat berperan dengan melaporkan dugaan tersebut. Jika terbukti terlantar, lahan dapat ditetapkan sebagai tanah negara dan selanjutnya dapat dimohonkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.


Topik

Peristiwa Anggota DPRD Fraksi PKB situbondo Lahan Terlantar Kabupaten Situbondo PP 20 Tahun 2021



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni