JATIMTIMES - Berdasarkan LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2025 yang disampaikan bupati Banyuwangi dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu, 39 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 terserap untuk belanja pegawai.
Kondisi ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Banyuwangi saat pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 dan mengingatkan eksekutif agar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). “Tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, persoalan belanja pegawai yang melampaui mandatory spending sebesar 30 persen dari APBD terjadi di seluruh daerah se Indonesia," ujar Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila kepada sejumlah wartawan Selasa (14/04/2026).
Baca Juga : FHTB 2026 Hadirkan Kompetisi Memasak, Diikuti 14 Perwakilan Negara
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Rifa tersebut menyampaikan, meskipun batas maksimal mandatory spending untuk belanja pegawai secara formal baru diberlakukan pada 2027, pihaknya berharap Pemkab Banyuwangi sudah seharusnya mulai melakukan penyesuaian sejak tahun 2026 ini.
Langkah antisipatif dinilai penting agar postur APBD ke depan lebih sehat dan tidak terbebani oleh belanja pegawai.
Lebih lanjut Rifa menegaskan yang perlu diingat, pembatasan belanja pegawai dari APBD maksimal 30 persen bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Secara aturan, mandatory spending berlaku nanti di 2027. Berarti tahun 2026 ini menjadi waktu yang penting untuk menyiasati agar proporsi belanja pegawai bisa ditekan sampai 30 persen," tambah Rifa.
Komisi I DPRD kabupaten Banyuwangi juga meminta eksekutif untuk melakukan langkah antisipatif dengan melaksanakan penyesuaian bertahap anggaran belanja pegawai sesuai ketentuan, salah satunya dengan melakukan optimalisasi penataan sumber daya manusia (SDM) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
“Melakukan analisis jabatan, OPD yang kelebihan SDM bisa dialihkan ke OPD yang kekurangan tenaga khususnya pada sektor pelayanan publik,“ imbuhnya.
Baca Juga : Lantik 400 Pengurus Organisasi Guru Agama, Pemkot Batu Siapkan Stimulus untuk Takmir hingga Guru Ngaji
Selain itu, Pemkab Banyuwangi harus menghitung jumlah pegawai yang purnatugas (pensiun) hingga lima tahun ke depan. ”Pemkab harus mengendalikan pengadaan pegawai. Lebih mengedepankan SDM yang ada untuk diberdayakan secara maksimal,“ jelasnya.
Pemkab juga didorong mengalihkan tugas-tugas administrasi ke sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebutuhan anggaran lembur atau honorarium tambahan.
“Pemetaan kebutuhan dan penataan SDM bisa menjadi cara utama menekan belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja,“ pungkas Rifa.
