Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

355 Kasus HIV Terdeteksi, DPRD Kota Malang Siapkan Payung Hukum Baru

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

17 - Mar - 2026, 15:04

Placeholder
Ilustrasi HIV Aids (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Perkembangan kasus HIV/AIDS di Kota Malang kian menjadi sorotan. DPRD Kota Malang pun mulai mengambil langkah konkret dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyakit Menular sebagai upaya serius menekan penyebaran HIV/AIDS sekaligus penyakit menular lainnya.

Ranperda inisiatif legislatif tersebut kini telah masuk dalam daftar prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Dari total 18 perda yang akan disusun sepanjang tahun ini, regulasi tentang penyakit menular menjadi salah satu yang dipandang mendesak.

Baca Juga : 27 Ribu Warga Malang Masih Menganggur, DPRD Soroti Peluang Kerja dari Investasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, mengungkapkan bahwa saat ini tahapan masih berfokus pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Sebelum pembahasan lebih mendalam dilakukan.

"Perda ini sudah kami rencanakan. Sekarang tinggal pembentukan Pansusnya saja untuk mulai pembahasan," kata Eddy.

Menurutnya, penyusunan regulasi ini merupakan respons atas kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama dalam menghadapi penyebaran penyakit menular seperti HIV yang terus menjadi perhatian di Kota Malang.

Tak hanya dari internal legislatif, dorongan penyusunan perda ini juga datang dari masyarakat. Mereka menginginkan adanya payung hukum yang kuat agar upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular dapat berjalan lebih terarah dan maksimal.

Eddy menilai, keberadaan perda ini nantinya akan memperjelas langkah penanganan secara menyeluruh. Mulai dari aspek pencegahan, edukasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

"Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat Kota Malang. Ada dorongan dari masyarakat agar ada regulasi yang mengatur hal tersebut," jelasnya.

Dalam proses pembahasan, DPRD memastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, komunitas, hingga tokoh masyarakat akan dilibatkan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga : Perda Parkir Segera Disahkan, Dishub Tegaskan Parkir Bukan Layanan Penitipan Barang

"Stakeholder pasti akan dilibatkan semua. Masyarakat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya akan kami undang dalam pembahasan Pansus," tandasnya.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Malang sepanjang 2025 menunjukkan upaya deteksi dini terus dilakukan. Sebanyak 17.242 orang telah menjalani screening HIV, mencakup ibu hamil, populasi kunci, hingga kelompok rentan lainnya.

Dari jumlah tersebut, 355 orang dinyatakan terdeteksi HIV. Sebanyak 29 persen di antaranya merupakan warga Kota Malang, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah.

Fenomena ini turut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Bahkan, Satpol PP Kota Malang dalam evaluasi 2024 sempat mengungkap adanya orang tua yang enggan mengizinkan anaknya melanjutkan pendidikan di Kota Malang. Hal itu dipicu kekhawatiran terhadap fenomena pergaulan bebas seperti kumpul kebo yang dikaitkan dengan tren kasus HIV.

Dengan kondisi tersebut, kehadiran perda tentang penyakit menular diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam upaya pengendalian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.


Topik

Kesehatan hiv aids aids kota malang dprd kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana