JATIMTIMES - Kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, SK secara tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh SA terkait janji kemenangan perkara eksekusi lahan rumah dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum SK, Umar Wijaya, menegaskan, perkara yang berkaitan dengan SA hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dan belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga : Perusahaan di Sidoarjo Digeledah Bareskrim Terkait Pidana Minerba dan TPPU
“Perkara ini kan masih ditangani oleh PN Lamongan, perkara nomor 51. Belum ada putusan secara inkrah, sehingga prosesnya masih berjalan sesuai alur dan tahapannya,” ujar Umar Wijaya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam persidangan terakhir, pihak SA masih menyampaikan pembuktian. Bahkan, pada 1 April mendatang dijadwalkan masih ada penambahan bukti dalam perkara tersebut.
“Kemarin masih tahap pembuktian dari pihak Sri Astuti. Sedangkan tanggal 1 April nanti ada bukti tambahan. Jadi, secara inkrah atau final masih belum ada penetapan hukum tetap karena perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lamongan,” jelasnya.
Menurut Umar, tudingan yang disampaikan SA terkait adanya permintaan uang Rp. 400 juta oleh kliennya tidak benar dan perlu diluruskan.
“Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Justru angka Rp 400 juta itu disebut sebagai biaya perkara PK hingga perkara-perkara lain, dan hal tersebut juga sudah kami jadikan bukti dalam persidangan di PN Lamongan,” ungkapnya.
Umar juga menegaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari seluruh pernyataan yang disampaikan SA. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami pelajari dulu apa yang disampaikan saudari Astuti. Jika nanti ditemukan unsur pidananya, kemungkinan kami juga akan melakukan laporan balik,” tegasnya.
Baca Juga : BMKG Warning Potensi Bencana Masa Peralihan Musim, Kota Batu Masuk Daftar Merah Cuaca Ekstrem
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah SA (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, melaporkan dugaan penipuan oleh SK ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
SA mengaku dimintai uang total Rp. 400 juta dengan janji rumahnya tidak akan dieksekusi. Ia menyebut uang tersebut dibayarkan dalam dua tahap pada Februari 2025 Rp. 200 Juta dan Mei 2024 sebesar Rp. 200 Juta dari hasil berhutang.
SA merasa ditipu karena meskipun putusan peninjauan kembali (PK) telah ditolak pada April 2024, SK disebut masih meminta sisa uang pada Mei 2024.
Saat ini, SA tengah menjalani proses persidangan di PN Lamongan dengan agenda pembuktian, termasuk menyerahkan bukti percakapan singkat dan bukti transfer.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Lamongan Yogi Rahmawan membenarkan adanya pengaduan tersebut dan telah meneruskannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. SK sendiri diketahui saat ini sudah tidak bertugas di PN Lamongan dan telah pindah ke PN Mojokerto.
