Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aturan Baru Komdigi 2026, Platform seperti TikTok hingga Roblox Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

09 - Mar - 2026, 18:59

Placeholder
Ilustrasi sosial media. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.

Aturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk platform media sosial dan game online seperti TikTok hingga Roblox, untuk memiliki sistem verifikasi usia pengguna anak.

Baca Juga : Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, DPRD Surabaya Ajak Kebersamaan Sosial

Implementasi kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Dalam tahap awal penerapannya, pemerintah akan melakukan penertiban akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun, terutama pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap platform digital harus menyediakan mekanisme khusus untuk memverifikasi usia pengguna anak.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak,” demikian bunyi Pasal 7 dalam peraturan tersebut, dikutip pada Senin (9/3).

Sistem verifikasi usia ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni menggunakan teknologi yang dikembangkan secara mandiri oleh platform atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, apabila menggunakan layanan pihak ketiga, platform tetap wajib memastikan bahwa teknologi yang digunakan memenuhi standar perlindungan anak serta memiliki tingkat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah dapat menentukan teknologi yang dinilai layak dan aman digunakan.

“Menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi aturan tersebut.

Penundaan Akses Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Ia mengatakan bahwa pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya pada Jumat (6/3) lalu.

Menurutnya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang mulai menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia secara lebih ketat.

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” tambahnya.

Platform Wajib Lakukan Penilaian Mandiri

Selain menyediakan sistem verifikasi usia, platform digital juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap produk, layanan, serta fitur yang mereka miliki.

Hasil penilaian tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat tiga bulan setelah aturan ini ditetapkan, yaitu sejak 6 Maret 2026.

Penilaian mandiri ini bertujuan untuk memastikan apakah layanan yang disediakan sudah sesuai dengan batasan usia pengguna anak.

Dalam prosesnya, penilaian harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kebutuhan anak, potensi risiko yang muncul dari layanan digital, serta keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam proses evaluasi tersebut.

Baca Juga : Kawasan Malang Barat Marak Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Pembagian Kelompok Usia Anak

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga menetapkan pembagian kategori usia anak agar perlindungan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran.

Rentang usia tersebut dibagi menjadi lima kelompok, yaitu:

• 3–5 tahun

• 6–9 tahun

• 10–12 tahun

• 13–15 tahun

• 16–18 tahun

Pengelompokan ini akan menjadi acuan bagi platform digital dalam menentukan fitur, konten, serta akses yang sesuai dengan usia pengguna.

Akun Anak di Media Sosial Akan Ditertibkan

Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan lebih dulu menertibkan akun anak yang berada di platform media sosial berisiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap penertiban awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, hingga Roblox.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, dan Roblox,” jelas Meutya.

Proses penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong platform teknologi untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna muda.


Topik

Hukum dan Kriminalitas komdigi aturan baru komdigi tiktok roblox



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya