Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Malang Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR bagi Pekerja

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

06 - Mar - 2026, 16:22

Placeholder
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yudi Hindharto saat ditemui di Kantor Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (5/3/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh perusahaan maupun instansi untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yudi Hindharto. Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Warning Perusahaan: THR Bukan Bonus, Wajib Cair Maksimal H-7

"Jadi, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 terkait dengan pemberian THR, maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya," ungkap Yudi.

Pihaknya menjelaskan, Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2026 diturunkan ke dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Besaran THR keagamaan juga diatur di dalam surat edaran tersebut. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kuranh dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan total masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah. 

Selain itu, di dalam regulasi tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan bagi pekerja/buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Merespons regulasi terbaru tersebut, Yudi menyebut Disnaker Kabupaten Malang telah membuka posko pelayanan pengaduan THR keagamaan Kabupaten Malang tahun 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Hadiri Ta’dzim Nuzulul Qur’an di Lirboyo, Mbak Wali Tekankan Nilai Al-Qur’an sebagai Kompas Moral

"Jadi, kami dari Dinas Tenaga Kerja selama hari kerja mulai Senin sampai Jum'at jam 8 pagi sampai jam 3 sore ada layanan kami terkait apabila ada pengusaha yang belum memberikan THR nya maksimal sampai H-7, kami siap memberikan pelayanan," ujar Yudi. 

Ia mengatakan,  posko pelayanan pengaduan THR keagamaan Kabupaten Malang tahun 2026 sudah dibuka sejak akhir Februari 2026 lalu. Sejak dibuka akhir Februari 2026 lalu sampai saat ini, tidak ada pengaduan yang masuk ke posko pelayanan pengaduan THR keagamaan Kabupaten Malang tahun 2026. 

"Jadi memang sejak akhir Februari kemarin sudah kami buka layanan itu dan harapan kami misalnya ada pengaduan pun minim di tahun ini. Biar hubungan industrial di Kabupaten Malang ini berjalan dengan baik," pungkas Yudi. 


Topik

Pemerintahan Disnaker Kabupaten Malang THR tunjangan hari raya pembayaran THR



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy