Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

DPRD Situbondo Bentuk Pansus Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Mar - 2026, 14:00

Placeholder
Ketua Pansus DPRD Situbondo Syaifullah saat di wawancara jatimtimes di Ruangannya, Selasa (3/3/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak bisa dilepaskan dari iklim investasi sebagai salah satu faktor pendorong utama. Masuknya investasi dalam berbagai sektor diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo membentuk panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Baca Juga : Peminat Program 1.000 Sarjana Kota Batu Membeludak, 399 Pendaftar Berebut Beasiswa Hingga Rp 10 Juta per Semester

Pembentukan pansus tersebut menjadi langkah strategis DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang jelas dalam mengatur ritme dan arah investasi di Kabupaten Situbondo. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik daerah di mata investor.

Dalam pembahasan awal draf Raperda tersebut DPRD melibatkan pelaku usaha, UMKM dan Akademisi (red-Ekonom) untuk melihat dan menelaah kekurangan apa yang harus ditambahkan dalam draf ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi itu.

Ketua Pansus DPRD Situbondo, Syaifullah, mengatakan pembentukan Ranperda ini merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam mendorong percepatan pembangunan daerah melalui sektor investasi. Hal itu ia sampaikan saat ditemui pada Selasa (3/3/2026).

"Secara teoritis maupun praktik, investasi itu merupakan faktor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembukaan lapangan pekerjaan. Karena itu, kita ingin memastikan Situbondo memiliki regulasi yang kuat dan jelas untuk mengatur hal tersebut," ujar Syaifullah, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif serta kemudahan kepada penanam modal. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk merumuskan kebijakan sesuai karakteristik dan potensi lokal.

"Undang-undang sudah memberikan ruang. Tinggal bagaimana daerah memformulasikan aturan turunan dalam bentuk perda agar investor mendapatkan kepastian, tetapi daerah juga tetap terlindungi dan diuntungkan," tegasnya.

Dalam pembahasan Ranperda, pansus mengusulkan dua bentuk insentif utama, yakni insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal meliputi pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan.

"Untuk insentif fiskal, bisa berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah. Namun tentu ada syaratnya, misalnya investasi tersebut harus menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan," jelasnya.

Baca Juga : Politik Definisi: Mengapa Sawit Mendadak Menjadi "Pohon"?

Sementara itu, insentif non fiskal akan difokuskan pada kemudahan perizinan serta kepastian waktu pelayanan. Aspek ini dinilai krusial karena kecepatan dan transparansi proses administrasi menjadi pertimbangan penting bagi investor.

"Kadang investor tidak hanya melihat soal pajak, tapi juga kepastian waktu pelayanan. Kalau proses perizinan jelas dan cepat, itu sudah menjadi nilai tambah tersendiri bagi daerah," imbuh Syaifullah.

Dalam proses penyusunan, pansus akan berkoordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Situbondo sebagai inisiator sekaligus organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu. Data potensi investasi dan evaluasi pelayanan yang dimiliki DMPTSP akan menjadi bahan utama dalam pembahasan.

Selain itu, DPRD juga berencana melibatkan pelaku usaha serta kalangan ekonom agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan riil dunia usaha. 

"Kami berharap Ranperda ini benar-benar berdampak pada peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat Situbondo," pungkasnya.

Dengan pembentukan pansus ini, DPRD Situbondo menargetkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi segera disahkan menjadi Perda. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif. (ADV)


Topik

Advertorial dprd situbondo ranperda insentif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri