Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

RT Berkelas Sedot Rp200 Miliar Lebih, Komisi C Minta Pengawasan Ekstra Ketat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

11 - Feb - 2026, 14:59

Placeholder
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi saat menyampaikan paparan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Kota Malang mulai membedah secara detail program-program yang telah dialokasikan dalam APBD 2026. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah program RT Berkelas yang menyedot anggaran cukup besar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa seluruh program yang telah dirancang harus dipastikan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga : Bupati Tulungagung Lantik 27 Pejabat Fungsional: Tinggalkan Kebiasaan Lama yang Pasif

“Program untuk Kota Malang yang telah dialokasikan dalam APBD 2026 kami bahas secara detail, termasuk program RT Berkelas,” ujar Dito.

Ia menjelaskan, RT Berkelas yang akan direalisasikan pada 2026 merupakan usulan yang diajukan pada 2025 lalu. Bahkan, usulan untuk 2027 sudah mulai disampaikan oleh RT se-Kota Malang, termasuk dari Kecamatan Lowokwaru.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan agar setiap usulan tidak tumpang tindih dan benar-benar menyentuh kebutuhan warga di tingkat paling bawah. Namun, Dito mengakui program RT Berkelas memunculkan pro dan kontra. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp206 miliar dari total APBD Kota Malang yang berkisar Rp2,2 triliun.

“Belanja modal dan belanja barang/jasa sekitar Rp900 miliar, dan hampir Rp200 miliar dialokasikan untuk RT Berkelas. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara ketat agar realisasinya maksimal,” tegasnya.

Ia juga menilai realisasi RT Berkelas 2026 belum sepenuhnya optimal karena waktu pengusulan yang mepet, sehingga lebih banyak terserap pada pengadaan barang seperti tenda. Untuk 2027, ia berharap usulan lebih variatif dan difokuskan pada persoalan prioritas di masing-masing wilayah.

Selain RT Berkelas, Komisi C juga mendorong implementasi Perda Parkir dan Perda Bangunan Gedung pada 2026. Dito menilai tata kelola parkir yang jelas akan memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi juru parkir maupun masyarakat, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, dalam konteks bangunan gedung, DPRD mendorong agar seluruh bangunan di Kota Malang memenuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk untuk perubahan fungsi bangunan.

“Penegakan perda juga penting, terutama terhadap bangunan liar di fasilitas umum yang menjadi salah satu penyebab persoalan perkotaan, termasuk banjir,” ujarnya.

Saat ini, perda tersebut masih dalam proses di Biro Hukum Provinsi. Targetnya, awal tahun ini bisa disahkan, kemudian dilanjutkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis dalam waktu enam bulan.

Setelah itu, akan dilakukan inventarisasi bangunan berdasarkan tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi termasuk bangunan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Baca Juga : Sekda Budiar Kuatkan Kelembagaan DWP Setda dan DWP Perangkat Daerah Kabupaten Malang

Dito mengungkapkan, hingga kini masih cukup banyak bangunan yang belum memiliki atau belum memperbarui SLF, termasuk bangunan pemerintah dan kampus. Data detailnya berada di Dinas PUPR.

“SLF itu jaminan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan bangunan. Tujuannya agar masyarakat yang menghuni atau beraktivitas di dalamnya terjamin keselamatannya,” jelasnya.

Perda Ducting dan Sampah Jadi Atensi

Isu lain yang turut didorong adalah penyusunan naskah akademik Perda Ducting atau penataan kabel bawah tanah. Menurut Dito, kondisi kabel semrawut di Kota Malang sudah mengkhawatirkan dan bahkan menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Banyak kepala daerah dipanggil ke Kemendagri terkait persoalan kabel ini. Karena itu perlu penataan serius,” katanya.

Ia menyebut, ke depan kabel yang saat ini bergelantungan akan ditata ke bawah tanah atau menggunakan satu tiang bersama untuk beberapa provider. Kabel tak terpakai juga harus dirapikan. Mengingat kebutuhan anggarannya besar, skema kerja sama dengan investor menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Selain itu, persoalan sampah juga menjadi perhatian serius. Pengelolaan sampah didorong tidak hanya di hilir, tetapi juga di hulu—mulai dari rumah tangga, perumahan, pasar, kantor hingga sekolah.

Komisi C juga mendorong revitalisasi dan modernisasi TPS. Saat ini sudah ada dua TPS percontohan di Gadang, dan diharapkan ke depan lebih banyak TPS yang memiliki mekanisme pengolahan langsung di lokasi.

Dengan sejumlah agenda strategis tersebut, Komisi C memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2026 akan dilakukan secara ketat agar setiap rupiah benar-benar memberi dampak bagi warga Kota Malang.


Topik

Pemerintahan rt berkelas dprd kota malang perda ducting perda sampah pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana