JATIMTIMES - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas menyoroti angka pernikahan dini di Jatim yang kian mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 7.590 anak terlibat pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Puguh menyebut, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan sosial, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi masa depan demografi Jatim. “Ini bukan isu biasa. Pernikahan dini sudah menjadi ancaman bagi keberlangsungan demografi dan kualitas pembangunan sumber daya manusia di Jawa Timur,” ujar Puguh, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga : Mutasi Besar di Polres Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Beri Pesan Pentingnya Jaga Profesionalitas
Puguh menegaskan, tingginya angka tersebut harus menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera mengambil langkah strategis dan terukur. Ia meminta Pemprov Jatim mulai menggeser fokus pembangunan dengan menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama, baik melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
“Kalau yang formal bisa diintervensi lewat APBD, maka yang nonformal juga harus didukung dengan program dan anggaran agar kampanye penyadaran ini berjalan masif dan berkelanjutan,” urainya.
Legislator PKS itu mengungkapkan, mayoritas kasus pernikahan dini melibatkan anak perempuan. Dari total 7.590 kasus, sebanyak 6.453 di antaranya menjadikan anak perempuan sebagai pihak istri.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Pernikahan dini bukan hanya soal ketidaksiapan mental, tetapi juga berdampak pada kesehatan ibu dan anak, termasuk meningkatnya risiko stunting,” urainya.
Puguh juga mengingatkan, jika tren ini terus dibiarkan, maka generasi muda, khususnya Gen Z dan Gen Alpha, akan kehilangan arah dan kesempatan untuk mempersiapkan masa depan secara matang.
“Kalau sejak dini sudah dibebani persoalan rumah tangga, orientasi mereka bukan lagi pendidikan dan pengembangan diri, tapi sekadar bertahan hidup,” jelasnya.
Baca Juga : Pesan Wali Kota Blitar kepada Kepala Sekolah: Mendidik Generasi Emas adalah Amanah
Karena itu, Puguh mendorong Pemprov Jatim menjadikan pencegahan pernikahan dini sebagai program prioritas lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama DP3AK. Upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif melalui langkah mitigasi, preventif, dan promotif.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari sekolah, pesantren, lembaga pendidikan nonformal, tokoh agama, hingga orang tua.
“Salah satu pintu masuk pernikahan dini adalah pergaulan bebas yang berujung kehamilan di luar nikah. Maka peran sekolah, guru, dan orang tua sangat krusial dalam memberikan penyadaran sejak dini,” pungkasnya.
