Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Regulasi Buka-Tutup Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Malang Selama Bulan Ramadan Masih Dibahas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Feb - 2025, 17:59

Placeholder
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang saat ditemui di Kantor Bupati Malang yang bertempat di komplek Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (24/2/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menjelang momentum bulan suci Ramadan 1446 hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang masih menunggu regulasi atau kebijakan terkait buka-tutup tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Malanv. 

Pasalnya, Kabupaten Malang yang menjadi daerah terluas nomor dua se-Provinsi Jawa Timur dengan 33 kecamatan di dalamnya, dapat dipastikan terdapat tempat-tempat hiburan malam yang tersebar di beberapa wilayah. Tempat hiburan malam yang dimaksud seperti tempat karaoke dan klub malam. 

Baca Juga : Lima JPTP Pemkab Malang Belum Dilantik, Terkendala Surat Rekomendaai dari Kemendagri RI

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, bahwa terkait kebijakan buka-tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah saat ini masih dibahas oleh jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, dalam hal ini Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kesra. 

Di mana nantinya, untuk kebijakan buka-tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Menurut Firmando, nantinya SE yang saat ini sedang disusun dan dibahas intensif oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menjadi satu kesatuan pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadan 1446 hijriah. 

"Saat ini SE masih disusun di Bagian Kesra. Nantinya SE tersebut menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan," ujar Firmando, Senin (24/2/2025). 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa di dalam SE tersebut nantinya tidak ada kebijakan terkait larangan tempat hiburan malam buka selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah. Melainkan, di dalam SE tersebut nantinya hanya menerapkan imbauan bagi tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah. 

Baca Juga : Disleksia

"Untuk tempat hiburan sementara di edaran tersebut menyantumkan imbauan untuk tutup, belum larangan," kata Firmando. 

Meskipun begitu, SE tersebut masih dalam penyusunan dan pembahasan terkait buka-tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah. Menurut Firmando, informasi yang ia terima belum final dan bisa dimungkinkan berubah. Hal itu bergantung pada keputusan pembahasan SE yang dilakukan oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. 

"Tapi kita masih menunggu saja surat edarannya. Karena sampai saat ini masih dibahas di sekretariat daerah khususnya di bagian kesra," pungkas Firmando.


Topik

Pemerintahan Ramadan hiburan malam Satpol PP Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni