JATIMTIMES - Menjelang momentum bulan suci Ramadan 1446 hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang masih menunggu regulasi atau kebijakan terkait buka-tutup tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Malanv.
Pasalnya, Kabupaten Malang yang menjadi daerah terluas nomor dua se-Provinsi Jawa Timur dengan 33 kecamatan di dalamnya, dapat dipastikan terdapat tempat-tempat hiburan malam yang tersebar di beberapa wilayah. Tempat hiburan malam yang dimaksud seperti tempat karaoke dan klub malam.
Baca Juga : Lima JPTP Pemkab Malang Belum Dilantik, Terkendala Surat Rekomendaai dari Kemendagri RI
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, bahwa terkait kebijakan buka-tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah saat ini masih dibahas oleh jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, dalam hal ini Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kesra.
Di mana nantinya, untuk kebijakan buka-tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Menurut Firmando, nantinya SE yang saat ini sedang disusun dan dibahas intensif oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menjadi satu kesatuan pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadan 1446 hijriah.
"Saat ini SE masih disusun di Bagian Kesra. Nantinya SE tersebut menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan," ujar Firmando, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa di dalam SE tersebut nantinya tidak ada kebijakan terkait larangan tempat hiburan malam buka selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah. Melainkan, di dalam SE tersebut nantinya hanya menerapkan imbauan bagi tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah.
Baca Juga : Disleksia
"Untuk tempat hiburan sementara di edaran tersebut menyantumkan imbauan untuk tutup, belum larangan," kata Firmando.
Meskipun begitu, SE tersebut masih dalam penyusunan dan pembahasan terkait buka-tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah. Menurut Firmando, informasi yang ia terima belum final dan bisa dimungkinkan berubah. Hal itu bergantung pada keputusan pembahasan SE yang dilakukan oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.
"Tapi kita masih menunggu saja surat edarannya. Karena sampai saat ini masih dibahas di sekretariat daerah khususnya di bagian kesra," pungkas Firmando.
