JATIMTIMES - Tepat pada tanggal 14 Februari, masyarakat di seluruh dunia akan merayakan Valentine atau hari kasih sayang. Mereka biasanya akan saling bertukar kado hingga ucapan Valentine.
Peringatan Valentine’s Day ini sangat istimewa, jadi tidak heran jika persiapan perayaannya dilakukan jauh-jauh hari sebelum datangnya Valentine. Bahkan beberapa kelompok sampai membentuk sebuah panitia khusus untuk mengatur persiapan perayaannya.
Baca Juga : Berikut Rekomendasi Hunian Sekaligus Investasi Masa Depan di Kota Batu
Namun sejauh ini, pertanyaan seputar hukum mengucapkan selamat hari Valentine masih menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh kalangan anak muda umat Muslim saat momen perayaan Valentine ini tiba.
Seperti yang diketahui, Islam melarang tegas perayaan Valentine. Dan bukan berarti Islam merupakan ajaran yang didasari dengan kasih sayang, justru Islam menjadikan rasa cinta dan kasih sayang sebagai pilar membangun ukhwah bagi para pengikutnya.
Mengingat sejarah Valentine yang dirayakan untuk mengenang jasa seorang pendeta dan untuk menyembah dewa-dewa. Atau dengan kata lain Valentine adalah salah satu ritual peribadatan dari non-Muslim. Sehingga apabila kita seorang muslim dan ikut serta merayakannya berarti menjadi bagian dari mereka.
Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat hari Valentine? Apakah hal itu juga tidak diperkenankan? Berikut penjelasannya.
Hukum Mengucapkan Hari Valentine dalam Islam
Menurut pandangan Islam, mengucapkan Hari Valentine kepada orang lain adalah haram, karena termasuk bentuk ikut-ikutan dalam perayaan orang kafir yang bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:
Firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 67:
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ
Artinya: "Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan." (QS. Al-Hajj: 67).
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap umat memiliki syariat dan ibadah yang berbeda-beda, dan tidak boleh mencampuradukkan antara satu dengan yang lain. Umat Islam harus berpegang teguh pada syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti syariat orang kafir yang sesat dan menyesatkan.
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri RA:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka." (HR. Abu Dawud).
Hadits ini menegaskan bahwa menyerupai orang kafir dalam perkataan, perbuatan, atau pakaian adalah terlarang, karena akan menimbulkan persamaan dan persaudaraan dengan mereka, padahal Allah SWT telah membedakan antara umat Islam dan umat kafir. Umat Islam harus membedakan diri mereka dari orang kafir, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, maupun adat.
Baca Juga : 100 Pemenang Undian Kredit Multiguna Bank Jatim dapat Hadiah Umrah
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam memperingati Hari Valentine, karena termasuk bentuk penyebaran budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pergaulan bebas, zina, aborsi, dan penyakit menular seksual.
Dilansir dari NU Online, dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin dengan jelas diterangkan bahwa:
1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi kalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.
Selain itu, perayaan ini juga sering disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari norma agama dan moral, seperti berpacaran, bermesraan, atau bahkan berzina.
Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh mengucapkan Hari Valentine kepada siapa pun, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena hal itu sama saja dengan mengakui dan merayakan perayaan orang kafir yang haram.
Umat Islam juga tidak boleh menerima ucapan atau hadiah Hari Valentine dari orang lain, karena hal itu sama saja dengan menyetujui dan mendukung perayaan tersebut. Umat Islam harus menjaga kehormatan dan keimanan mereka, dan tidak terpengaruh oleh budaya asing yang bertentangan dengan Islam.
Ucapan kasih sayang tidak harus terbatas pada Hari Valentine saja, tetapi harus dilakukan setiap saat, terutama kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya, seperti orang tua, suami/istri, anak, saudara, dan teman.
Ucapan kasih sayang juga harus disertai dengan perbuatan kasih sayang yang sesuai dengan syariat Islam, seperti berbuat baik, menasehati, membantu, dan mendoakan. Ucapan dan perbuatan kasih sayang yang sesuai dengan Islam akan mendatangkan pahala dan keberkahan, sedangkan ucapan dan perbuatan kasih sayang yang meniru orang kafir akan mendatangkan dosa dan murka Allah SWT.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengucapkan Hari Valentine dalam Islam. Semoga kita dapat terjaga dari segala bentuk kemaksiatan.
