JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap jaringan judi online (judol) dengan modus penjualan chip koin. Tersangkanya berinisial HM, seorang pria berusia 37 tahun asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, tersangka HM ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Wonosari saat berada di kediamannya pada Senin (4/11/2024) tengah malam.
Baca Juga : Ini Dia Keuntungan dan Jenis E-Money
"Tersangka terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," ujar Dadang dalam konfirmasinya di Polres Malang pada Rabu (6/11/2024).
Selain tersangka, dalam penggerebekan tersebut polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp 1,7 juta, hingga ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip judol.
"Petugas juga menyita akun aplikasi komunikasi yang berisi percakapan transaksi jual beli chip perjudian online," imbuh Dadang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HM mengaku menjalankan praktik penjualan chip judol selama lima bulan. Di mana, dalam sehari tersangka bisa menjual antara 20 hingga 30 billion chip judol. Yakni dengan harga Rp 7 ribu per billion.
"Sedangkan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per harinya," terang Dadang.
Aktifitas penjualan chip judol tersebut, disampaikan Dadang, dilakukan oleh tersangka di setiap harinya. Maka, jika dikalkulasikan omzet yang didapat tersangka bisa mencapai jutaan dalam sebulan.
Baca Juga : Cegah Penyelundupan Hentikan Dua Mobil Mewah Angkut 15 Imigran Ilegal
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah hukum Polres Malang," tegas Dadang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sedangkan untuk ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
