MALANGTIMES - Kampanye politik dalam Pilihan Presiden (Pilpres) maupun Pilihan Legislatif (Pileg) 2019 mulai terasa di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Berbagai model kampanye pun mulai terlihat di tengah masyarakat. Baik yang dilakukan oleh para caleg daerah maupun tingkat pusat. Sayangnya, untuk membuat masyarakat jatuh cinta dan memilihnya dalam Pileg atau Pilpres. Terkadang para caleg maupun tim sukses (timses) tidak memperhatikan rambu aturan dalam kampanye.
Terutama yang terkait dengan lokasi kampanye, yaitu di fasilitas pendidikan. Baik yang formal maupun tidak formal. Hal ini pula yang kembali dipertegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Apalagi adanya pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan tidak ada masalah jika peserta pemilu mendatangi lembaga pendidikan.
"Sivitas akademika juga termasuk sebagai pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan," ucapnya seperti dilansir di media nasional, beberapa waktu lalu.
George Da Silva Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, secara tegas menyampaikan, bahwa kampanye di fasilitas pendidikan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).
"Itu jelas melanggar UU. Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Ini ada sanksi pidana dan dendanya juga sesuai aturan," kata George kepada MalangTIMES, Selasa (16/10/2018).
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, secara tegas menuliskan, bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.
Apabila tetap dilakukan, maka sesuai Pasal 521, caleg atau siapapun yang melakukan kampanye di tiga fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Adanya beberapa laporan mulainya dunia pendidikan dijadikan ajang kampanye, George menegaskan, tentu akan melakukan pengawasan sesuai tupoksinya.
"Kalau memang ada para calon yang kampanye di wilayah pendidikan. Kita telusuri kebenarannya, kita kan punya panwas di tingkat kecamatan juga," ujarnya yang kembali menegaskan bahwa wilayah pendidikan tidak diperbolehkan untuk ajang kampanye. "Lebih baik semua peserta pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye di situ," imbuhnya.
Disinggung mengenai pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan formal maupun non formal, George juga menyatakan, "calon siapapun boleh datang di sana. Tapi sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum. Begitu juga datang ke pondok pesantren untuk silaturahmi," pungkasnya.
