Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan, Bawaslu: Penjara 2 Tahun dan Denda

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

16 - Oct - 2018, 21:32

Placeholder
Ilustrasi kampanye politik di lembaga pendidikan (Ist)

MALANGTIMES - Kampanye politik dalam Pilihan Presiden (Pilpres) maupun Pilihan Legislatif (Pileg) 2019 mulai terasa di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Berbagai model kampanye pun mulai terlihat di tengah masyarakat. Baik yang dilakukan oleh para caleg daerah maupun tingkat pusat. Sayangnya, untuk membuat masyarakat jatuh cinta dan memilihnya dalam Pileg atau Pilpres. Terkadang para caleg maupun tim sukses (timses) tidak memperhatikan rambu aturan dalam kampanye. 

Terutama yang terkait dengan lokasi kampanye, yaitu di fasilitas pendidikan. Baik yang formal maupun tidak formal. Hal ini pula yang kembali dipertegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Apalagi adanya pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan tidak ada masalah jika peserta pemilu mendatangi lembaga pendidikan. 

"Sivitas akademika juga termasuk sebagai pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan," ucapnya seperti dilansir di media nasional, beberapa waktu lalu. 

George Da Silva Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, secara tegas menyampaikan, bahwa kampanye di fasilitas pendidikan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU). 

"Itu jelas melanggar UU. Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Ini ada sanksi pidana dan dendanya juga sesuai aturan," kata George kepada MalangTIMES,  Selasa (16/10/2018). 

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, secara tegas menuliskan, bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

Apabila tetap dilakukan, maka sesuai Pasal 521, caleg atau siapapun yang melakukan kampanye di tiga fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta. 

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Adanya beberapa laporan mulainya dunia pendidikan dijadikan ajang kampanye, George menegaskan, tentu akan melakukan pengawasan sesuai tupoksinya. 

"Kalau memang ada para calon yang kampanye di wilayah pendidikan. Kita telusuri kebenarannya, kita kan punya panwas di tingkat kecamatan juga," ujarnya yang kembali menegaskan bahwa wilayah pendidikan tidak diperbolehkan untuk ajang kampanye. "Lebih baik semua peserta pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye di situ," imbuhnya. 

Disinggung mengenai pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan formal maupun non formal, George juga menyatakan, "calon siapapun boleh datang di sana. Tapi sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum. Begitu juga datang ke pondok pesantren untuk silaturahmi," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa larangan-dalam-kampanye Pilihan-Presiden Pileg-2019 Bawaslu-Kabupaten-Malang Menteri-Dalam-Negeri-Tjahjo-Kumolo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus