JATIMTIMES - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang terus mendorong masyarakat agar segera melakukan registrasi pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI.
IKD sendiri mulai dikenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital yang ditetapkan pada tanggal 1 April 2022 oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan resmi diundangkan pada tanggal 13 April 2022.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa setiap daerah ditargetkan 25 persen warganya yang telah memiliki KTP elektronik sudah melakukan registrasi IKD.
"Jadi IKD target yang dicanangkan 25 persen dari jumlah penduduk yang ber E-KTP, yaitu sekitar 2 juta. Jadi 25 persen dari 2 juta penduduk sekitar 500 ribu," ungkap Harry kepada JatimTIMES.com.
Namun, Harry menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ini pihaknya masih belum bisa mencapai target registrasi IKD kepada sekitar 500 ribu penduduk yang telah memiliki KTP elektronik.
"Tahun ini kami belum bisa mencapai target. Karena banyak faktor yang belum bisa mendukung kami. Jadi kami mungkin sudah 200 ribu," kata Harry.
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa terdapat beberapa kendala yang dialami Dispendukcapil Kabupaten Malang dalam mendorong masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik melakukan registrasi IKD.
"Pertama belum masifnya sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya IKD. Sehingga kurang adanya kesadaran dari masyarakat Kabupaten Malang sendiri untuk secara mandiri membuat IKD di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," jelas Harry.
Selain itu, pihaknya mengaku bahwa peralatan dari Dispendukcapil Kabupaten Malang sangat terbatas. Sehingga tidak dapat melakukan pelayanan lebih kepada masyarakat di desa-desa terkait dengan registrasi IKD.
"Peralatan kami yang sangat terbatas sehingga tidak bisa melakukan pelayanan lebih kepada masyarakat di desa-desa terkait pembuatan IKD tersebut," kata Harry.
Sementara itu, Administrator Database Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang Faisol Andi Sefihara mengatakan, bahwa sampai Rabu (2/10/2024) lalu, sudah ada 198.168 ribu penduduk Kabupaten Malang yang telah melakukan registrasi IKD.
Pihaknya mengaku Dispendukcapil Kabupaten Malang terus berupaya mendorong masyarakat agar melakukan registrasi IKD. "Kalau yang daftar IKD harus sudah rekam dan datanya tunggal. Terutama di kecamatan setiap layanan pemohon wajib instal dan aktivasi IKD," tutur Faisol.
Faisol menjelaskan, bahwa melalui IKD semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital. Yakni KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Selain itu juga terdapat dokumen sertifikat vaksin yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Selanjutnya juga ada dokumen NPWP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI, serta dokumen kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan dokumen Kartu Indonesia Sehat.
Terdapat delapan layanan yang tersedia dalam IKD. Di antaranya pelayanan cetak kartu keluarga, pelayanan cetak biodata WNI, pelayanan perubahan golongan darah, pisah atau pecah kartu keluarga (individu), pelayanan pindah individu (bagi anggota keluarga), pelayanan akta kelahiran (belum memiliki NIK), pelayanan akta kelahiran (sudah memiliki NIK) dan pelayanan akta kematian.
Lebih lanjut, menurutnya bagi lembaga maupun instansi lainnya yang telah bekerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Malang juga bisa memanfaatkan berbagai fitur pada IKD.
"Untuk QRCode nya bisa di scan oleh lembaga pengguna bisa menjadi pengganti fotokopi. Jadi misalnya dari lembaga pengguna membutuhkan fotokopi KTP kita, cukup kita share saja QRCode nya dan QRCode nya selalu berubah untuk safety. Untuk QRCode nya di scan keluarlah data kita," pungkas Faisol.
