JATIMTIMES - Seiring berkembangnya teknologi, makanan viral dari berbagai negara terus bermunculan. Munculnya banyak makanan viral tersebut membuat para influencer penasaran untuk mencobanya.
Bahkan, ketika berbicara tentang makanan ekstrem sekalipun tak menggetarkan nyali mereka.
Baca Juga : Ribuan Orang Ikuti Deklarasi Abadi Menang Total, Abah Anton Paparkan Master Plan
Beberapa makanan yang viral juga berasal dari negara lain yang dilihat sebagai kudapan yang unik. Salah satu makanan yang viral dan banyak disoroti adalah balut dari Filipina.
Makanan yang satu ini tidak hanya populer di negaranya, namun di Indonesia makanan tersebut juga sangat viral hingga banyak sekali influencer yang mencoba makanan tersebut.
Meski kemunculan sudah cukup lama, namun para influencer masih banyak yang melakukan review terhadap makanan ekstrem yang satu ini.
Terlepas dari itu semua, bagaimana hukumnya mengonsumsi balut dalam agama islam? Mengingat balut adalah telur yang sudah dibuahi dan dierami hingga terbentuk embrio di dalamnya. Melansir laman Instagram @halalcorner, telur yang sudah dierami tersebut kemudian akan direbus dalam air mendidih sampai matang.
Hukum Mengonsumsi Balut dalam Islam
Menurut Landasan Nash Syara, hukum konsumsi balut Merujuk pada QS Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihkan dan yang disembelih untuk berhala.
Berdasarkan ayat tersebut ada fatwa atau ketetapan dalam Al-Lajnah Ad-Da'iman: 22/305. Dikatakan bahwa balut adalah janin unggas kecil yang statusnya disamakan dengan bangkai sehingga tidak boleh dimakan.
Baca Juga : Benarkah Tidak Boleh Makan Pisang di Pagi Hari? Ini Faktanya Menurut Medis
Balut diproses dengan cara merebus hidup-hidup embrio yang telah berubah menjadi unggas. Pada proses ini unggas di dalam telur tidak melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
Ditambah lagi di dalam telur balut terdapat darah yang tidak dibersihkan dan ikut dimasak bersama. Sehingga konsumsi balut akan menelan embrio bebek itu sendiri juga darahnya yang membekukan matang di dalam telur.
Maka statusnya disamakan oleh bangkai yang sangat dilarang untuk dikonsumsi dan sebagaimana diketahui banyak Muslim dan Muslimah. Dalam bentuk penyajian apapun, kecuali melalui proses penyembelihan, balut tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam dan Muslimah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa konsumsi balut adalah haram. Bagi Muslim dan Muslimah diwajibkan untuk tidak pernah mencoba balut sebagaimana menghindari makanan dan minuman haram lainnya.