MALANGTIMES - Kepedulian Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang terhadap para guru, baik guru tidak tetap (GTT), guru PAUD, RA, guru dari daerah terpencil, guru SLB., serta pegawai tidak tetap (PTT), diwujudkan secara serius dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2019 dengan menaikkan jumlah insentif.
Melalui pembacaan Ranperda APBD 2019 oleh Bupati Malang Dr H Rendra Kresna dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang, insentif naik 100 persen dibandingkan dengan tahun 2018. Dari jumlah Rp 600 ribu di tahun ini menjadi Rp 1,2 juta per orang tahun 2019 mendatang.
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
Rendra Kresna menyatakan, penambahan insentif bagi GTT dan PTT tersebut diharapkan mampu menambah kesejahteraan sekaligus semangat dalam mengemban tugas mulia, yaitu mencerdaskan masyarakat Kabupaten Malang.
"Ini adalah bagian kecil yang bisa kita berikan kepada para GTT/PTT dengan kemampuan anggaran daerah yang dimiliki. Walau tidak sampai seperti yang diharapkan yakni sesuai upah minimum kabupaten," kata ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim), Rabu (03/10/2018).
Rendra melanjutkan, berbagai persoalan yang terjadi dalam tubuh GTT/PTT selama ini dirasakannya benar. Tapi dengan kekuatan anggaran daerah sampai saat ini, Pemkab Malang hanya bisa memberikan apresiasi dengan nominal tersebut.
"Kami terus mencoba untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap. Tentunya saya sendiri kerap merasa prihatin dengan kondisi ini. Tapi, saya percaya para GTT/PTT kita memiliki jiwa mengabdi tinggi. Menjadi GTT memang bukan pekerjaan seperti buruh pabrikan, tapi lebih pada pengabdian," ujarnya.
Penambahan insentif 100 persen dari tahun 2018 ini nantinya akan dimasukkan dalam pos belanja sosial. Serta mencakup ribuan GTT/PTT yang ada di Kabupaten Malang.
Dari paparan yang disampaikan bupati Malang dalam Ranperda APBD 2019, jumlah penerima insentif untuk GTT/PTT sebanyak 6.295 orang. Mereka nantinya akan mendapatkan insentif Rp 1,2 juta setiap orang. Sedangkan untuk insentif guru PAUD (TK/KB) sejumlah 6.100 orang sebesar Rp 600 ribu dan guru RA mendapat Rp 600 ribu per orang dengan total 1.612. Selain mereka, guru dari daerah terpencil serta guru sekolah luar biasa (SLB) pun mendapat insentif sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Dari sisi regulasi, penganggaran untuk bidang pendidikan yang selama ini dijalankan oleh Pemkab Malang telah melebihi persentase yang diamanahkan oleh Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Dalam regulasi tersebut disyaratkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan 20 persen dari total belanja pada APBD. "Kita sudah mencapai 34,75 persen untuk anggaran pendidikan. Baik untuk belanja langsung maupun tidak langsung di tahun ini," ujar Rendra.
Adanya penambahan insentif GTT/PTT tersebut diharapkan menjadi penyemangat moral dalam mengemban tugas mulia yang diembannya. "Kita punya harapan besar dengan hal tersebut. Semoga ini bisa jadi penyemangat moral bagi para guru honorer," ujar M. Hidayat, kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Kabupaten Malang, dalam kesempatan berbeda.
Dayat- sapaan kadisdik- juga mengatakan, Pemkab Malang terus mengupayakan berbagai hal terhadap para GTT/PTT untuk bisa hidup sejahtera. "Kita tidak diam dengan adanya masalah yang menimpa guru honorer. Tapi memang kalau terkait dengan kebijakan pemerintah pusat, tentu kita tidak bisa mencampurinya," ujarnya. (*)
