Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Kekerasan Anak Selebgram Divonis 3,5 Tahun, Aghnia: Sebenernya Pengen Ketemu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2024, 09:23

Placeholder
Aghnia Punjabi. (Foto: Instagram @emyaghnia)

JATIMTIMES - Akibat tindakannya melakukan penganiayaan kepada JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi, tersangka Indah Permata Sari (27) divonis mendekam di balik jeruji selama 3,5 tahun. Pasca putusan majelis hakim pada pekan lalu, ibu korban Aghnia mengaku ingin bertemu dengan Indah.

Keinginan Aghnia bertemu mantan pengasuh anaknya itu diungkapkan lewat story sosial medianya di Instagram. “Pengen sebenernya ketemu mba Indah,” tulis Aghnia dalam unggahan story terbarunya.

Baca Juga : 3 Alternatif Alat Bantu Jalan untuk Anak, Selain Baby Walker

Jika bertemu, Aghnia ingin menyampaikan beberapa hal kepada Indah secara tatap muka. Salah satunya, dengan apa yang menimpanya dijadikan sebuah pepelajaran, agar ke depan tak lagi terulang.

“Pengen menyampaikan secara langsung mbak Indah semoga semua kejadian ini bisa jadi pembelajaran untuk mba indah,” imbuh ibu dua anak tersebut dikutip JatimTIMES, Selasa (13/8/2024).

Hanya saja Aghnia puas atau tidak dengan putusan majelis halim hukuman kurungan 3,5 tahun tersebut, tidak diketahui. Sebab Aghnia tak memberikan komentar terkait putusan majelis hakim pada Rabu (7/8/2024). Aghnia hanya berkomentar ingin bertemu dengan Indah.

Ibu dua anak itu pun juga sedikit menceritakan sempat memberikan gaji terakhir Indah saat berada di balik jeruji pada story tersebut. Hal ini didasari karena Aghnia teringat jika memiliki anak balita serta orangtuanya yang bergantung pada Indah.

“Inget banget nganterin gajinya ke kantor polisi walaupun gaji terakhir, tetap aku kasih walaupun dia udah ditahan. Karena aku inget anak sama ibunya bergantung sama dia,” tulis Aghnia.

Atas kejadian yang menimpa anaknya itu pun membuat Aghnia semakin dekat kedua anaknya. Apa yang telah menimpa anak pertamanya itu, berharap ke depan digantikan dengan banyak kebahagiaan.

“Allahurrohmanurrohim, Allah maha besar ya Allah gantilah banyak kebahagiaan untuk cana,” tulis Aghnia.

Sementara itu, Indah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lantaran telah menganiaya JAP pada akhri bulan Maret 2024 silam.

Baca Juga : Warga Malang Kehilangan Calon Suami dan Anak Kandung Akibat Kecelakaan Maut Tabrak Truk

Masa tahanan ini diringankan, lantaran terdakwa Indah merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu anak. Semula Jaksa Penuntut Umum menuntut Indah selama 4 tahun, namun majelis hakim mengabulkan lebih ringan 6 bulan menjadi 3,5 tahun.

Untuk diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3,5 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024).

Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga. Namun kini trauma psikis masih dialami JAP, proses pengobatan pun masih dilakuakn.

Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.

Indah mengakui sempat menyesali perbuatannya di depan majelis hakim hingga menangis. Hanya saja, Indah juga menyesalkan kurangnya perhatian orangtua JAP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Aghnia emyaghnia Aghnia Punjabi penganiayaan anak selebgram



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni