MALANGTIMES - Setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Kholifa (54), Bendahara Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, para pegawai memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Saat MalangTIMES datang di Puskesmas Karangploso Senin (1/10/2018) aktivitas pelayanan di dalamnya tetap ramai. Ada puluhan masyarakat sekitar antri untuk menunggu giliran di loket.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Hanya saja di lantai II Puskesmas Karangploso itu tidak terlihat banyak aktivitas dan pegawai, tetapi terlihat beberapa pegawai yang sibuk dengan aktivitasnya keluar dan masuk. Namun saat wartawan media ini bertanya beberapa pertanyaan, mereka lebih banyak untuk tutup mulut.
Saat ditanyai tepat kediaman Kholifa di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pegawai itu tutup mulut. Lalu saat ditanya keberadaan kepala puskesmas mereka menjawab secukupnya.
“Saat ini kepala puskesmas sedang tidak ada di tempat bersama beberapa pegawai lainnya. Sedang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang semua, hanya sebagian saja yang di sini,” ungkap pegawai Puskesmas Karangploso yang tidak mau menyebutkan namanya itu.
Setelah banyak pertanyaan yang tidak dijawab oleh pegawai tersebut, wartawan ini bertanya kepada pegawai lainnya. Tetapi mereka pun tetap sama saja memilih bungkam.
Lalu ketika saat dimintai nomor telepon kepala puskesmas, pegawai itu mengatakan jika saat ini telepon genggam juga disita oleh pihak Polda Jatim. “Hp (handphone)-nya juga disita,” ujar pegawai lainnya.
Mereka pun saat dimintai keterangan tentang kedekatan dengan Kholifa, mereka lebih memilih untuk tutup mulut.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Seperti diberitakan sebelumnya, Kholifa yang merupakan bendahara puskesmas diduga telah memotong pembayaran honorarium atau jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan. Kholifa melakukan pemotongan tersebut mulai Januari hingga Agustus 2018 ini.
Totalnya ada 60 karyawan yang menjadi korbannya. Hingga kemudian, ada laporan masuk ke Polda Jatim pada 28 September lalu. Saat petugas datang ke TKP, Kholifa sudah menyerahkan uang jasa pelayanan kepada 29 karyawan.
Sedangkan 31 lainnya masih belum mendapatkan. Estimasi kerugian mencapai Rp 198.390.911.
