JATIMTIMES - Lantaran ceroboh tak memberikan dan menyalakan lampu peringatan saat mogok, dua pengemudi truk menjadi korban kecelakaan. Sementara itu, pada Jumat (19/7/2024), salah satu korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis lantaran mengalami luka yang cukup serius.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi di kawasan jalan raya yang menghubungkan Gadang - Wagir, Kabupaten Malang. Tepatnya di Jalan Raya Dowo, Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Truk Muatan Bahan Bangunan Terguling di Mondoroko, Arus Lalin Malang-Lawang Macet Dua Arah
"Kejadiannya pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 23.10 WIB," ungkap Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi di sela agenda penyelidikan, Jumat (19/7/2024).
Data kepolisian mengungkapkan, dalam peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan. Yakni kendaraan truk Mitsubishi dengan nomor polisi (nopol) N 9661 UI. Pada saat kejadian, truk tersebut dikemudikan oleh Miseno alias Siono (51) warga Dusun Sumberpang Kidul, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Sementara itu, satu kendaraan lainnya merupakan truk Mitsubishi dengan nopol N 9335 UU yang dikemudikan oleh Muhammad Rafli Setiawan. Pengemudi truk yang kini berusia 19 tahun tersebut merupakan warga Dusun Maduarjo, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
"Kedua pengemudi truk mengalami cedera dan luka-luka. Sedangkan satu korban atas nama Miseno sesaat setelah kejadian dirawat di Rumah Sakit Wava Husada, Kepanjen karena mengalami luka pada kaki kanan," ungkap Joko.
Kronologi kecelakaan bermula saat truk nopol N 9661 UI melaju dari arah timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Miseno tersebut mengalami mogok.
"Truk pada saat itu dalam posisi berhenti di pinggir jalan tanpa menyalakan lampu peringatan," ungkap Joko.
Baca Juga : Jelang Difungsikan, Mas Dhito Cek Kesiapan Jembatan Jongbiru
Beberapa saat kemudian, searah di belakang truk mogok tersebut melaju truk dengan nopol N 9335 UU. Jarak yang sudah dekat mengakibatkan pengemudi truk dengan nopol N 9335 UU tersebut tidak bisa menguasai laju kendaraannya. "Sehingga terjadi tabrak samping bagian belakang," ujar Joko.
Selain mengakibatkan para sopir truk mengalami cedera dan luka-luka hingga dirawat di Rumah Sakit, kecelakaan juga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta.
"Kedua kendaraan yang mengalami kerusakan usai terlibat kecelakaan sudah kami amankan guna kepentingan penyelidikan," pungkas Joko.
