Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ramai Paspor Lecet Dilarang Terbang ke Luar Negeri, Berikut Aturannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

03 - Jul - 2024, 00:05

Placeholder
Paspor selebgram Aceh Cut Melisa yang terlipat atau lecet sedikit di bagian kiri bawah (tanda merah) yang menyebabkan dirinya dilarang terbang ke Thailand. (Foto: Instagram Cut Melisa)

JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan unggahan selebgram asal Aceh, Cut Melisa, yang marah karena gagal terbang ke Thailand dari Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6). 

Cut Melisa membagikan video di media sosialnya, menunjukkan seorang petugas check-in perempuan berseragam AirAsia yang diklaim mempersulit penerbangannya karena paspornya dinilai rusak.

Baca Juga : Berikut Ini Isi Lengkap Permintaan Maaf Hacker Pusat Data Nasional ke Warga Indonesia

"Jadi ibu-ibu semuanya, saya dipersulit, nggak bisa terbang, oleh perempuan yang namanya Dea (petugas AirAsia), dia memperlambat tiket saya sampai saya ditinggal pesawat, padahal di imigrasi boleh terbang, ini namanya Dea," ujar Cut Melisa dalam video viral tersebut.

Cut Melisa mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut tindakan petugas tersebut mempersulitnya untuk terbang. 

"Kau terima kasih ya sudah mempersulit saya, ingat ya balasan Allah lebih pedih, kau tengok aja ganjarannya ya, kau tengok ya dek, kau tengok. Ku tag Medan tag, kau mempersulit saya hari ini ya, kau lihat, kau masuk berita," tambah Cut Melisa, dikutip Selasa (2/7/2024).

Kasus ini membuat banyak orang mencari tahu mengenai aturan paspor rusak. Hingga berita ini ditulis, kata kunci "paspor lecet" menjadi trending dalam penelusuran Google.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan. Kondisi paspor yang rusak bisa membuat informasi di dalamnya menjadi tidak jelas atau tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak yang memerlukan penggantian di kantor imigrasi:

1. Paspor sobek atau tergunting.

2. Paspor berlubang.

3. Paspor tercoret.

4. Paspor basah atau lembap.

5. Paspor terlipat.

6. Paspor terbakar.

Kasus Cut Melisa menggarisbawahi pentingnya menjaga kondisi paspor agar tetap baik. Paspor yang lecet atau rusak dapat menghambat perjalanan dan menyebabkan masalah di bandara. Oleh karena itu, pastikan paspor Anda dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan internasional ya!


Topik

Peristiwa cut melisa airasia paspor rusak paspor lecet



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana