Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lagi Asyik Threesome, Janda Satu Anak Digerebek, Ini Videonya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Lazuardi Firdaus

15 - Sep - 2018, 00:18

Placeholder
Polisi saat menunjukkan pelaku serta korban dan barang bukti

MALANGTIMES - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan AS, 22. Janda asal Semarang ini diamankan ketika sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga alias Threesome. Dia diamankan di sebuah hotel yang berada di kawasan Gubeng.

Ketika diamankan AS mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan hidup. Yaitu, dengan menjual diri sekaligus menjual temannya.

Dia bersama temannya sengaja datang ke Kota Pahlawan untuk menerima order aktivitas bersetubuh satu lelaki dengan dua wanita (Threesome).

Kepada korban yang juga asal Semarang, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp. 400 ribu. Itu nantinya akan dibagi dua usai melayani tamu. “Hasil dibagi dua, dan uangnya untuk menambah biaya hidup sehari-hari,” ujar AS.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, AS dan korban ini adalah pendatang dari Jawa Tengah menuju ke Surabaya dalam rangka menerima Open Order layanan seksual Threesome melalui akun media sosial.

 

 


“Sebelumnya dia menggunakan Twitter dan FB, di situlah layanan juga tarif dipasang oleh pelaku,” jelas Ruth Yeni, Jum’at (14/9/2018).

Pelaku sendiri mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena harus menghidupi anaknya seorang diri. Disamping itu, pelaku ini pernah menjadi korban yakni dijual untuk melayani hidung belang oleh pelaku lainnya sehingga menginspirasinya untuk menjual korban.

Begitu petugas mendapat informasi bahwa ada kegiatan seks Threesome, langsung melakukan penyelidikan. Kini pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku melanggar Pasal 2 UU TPPO dan atau Pasal 506 KUHP. Dia diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, handphone Xiaomi warna hitam, kondom bekas pakai serta kondom baru.

 

 


Topik

Peristiwa berita-surabaya Lagi-Asyik-Threesome Janda-Satu-Anak-Digerebek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Lazuardi Firdaus