MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang sangat serius membahas regulasi pengolahan sampah untuk mengurangi jumlah tumpukan yang saat ini hanya terfokus pada satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Supit Urang, Kecamatan Sukun.
Total ada 664,2 ton per hari sampah yang dihasilkan oleh warga Kota Malang dan 61,5 diantaranya lebih banyak sisa makanan. Dengan itu pemerintah saat ini sedang sibuk membahas masalah pengolahannya. Karena ada dua Perwal, yaitu tentang pengurangan sampah plastik yang esensinya pembatasan kantong belanja plastik dan ke dua Perwal pengelolaan sampah.
Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang
"Saat ini sedang digodok regulasinya, karena harus dengan manajemen yang baik untuk mengelola sampah," ujar Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mewakili Pemerintah Kota Malang dalam acara tersebut.
Sebelumnya, komitmen anggaran pada pengelolaan sampah meningkat hingga Rp 46 miliar dari sebelumnya Rp 15 miliar di tahun 2017. Kemudian untuk pengurangan sampah sekarang mencapai 27,5 persen dengan cakupan layanan 96 persen. "Mendatang Pemkot Malang berkonsentrasi pada penguatan, kepedulian, kontrol, regulasi dan integrasi penanganan sampah serta penerapan teknologi," sambungnya.
Menurut Diah yang hadir di Jambore Indonesia Bersih dan Bebas Sampah itu Kota Malang sangat konsumtif hingga jumlah sampah makanan sangat besar dan berimbas setiap tahun terus meningkat. Ia juga mengeluh kesadaran masyarakat untuk mengolahnya belum optimal.
"Jadi perlu ada semacam pembinaan untuk memilah mana sampah organik dan anorganik. Kami sangat perlu meningkatkan lagi gerakan tersebut," katanya.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Selain itu, limbah sampah b3 untuk rumah sakit masih dihancurkan di Mojokerto dan sampah dibawa menggunakan truk. "Kota Malang belum mempunyai pengolahan sendiri dan itu jadi tantangan kami saat ini," tutupnya.