Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

42 Motor Herex Ikut Balap Liar, Kena Razia Polres Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

04 - May - 2024, 10:16

Anggota Satlantas Polres Situbondo saat mendata dan mengamankan motor yang melanggar peraturan lalu lintas di Mapolres Situbondo. (Foto: Istimewa)
Anggota Satlantas Polres Situbondo saat mendata dan mengamankan motor yang melanggar peraturan lalu lintas di Mapolres Situbondo. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Situbondo Polda Jatim menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak balap liar. Sekitar 42 unit sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi yang dilakukan razia dan patroli antisipasi balap liar.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Lantas AKP Yudho mengatakan patroli gabungan digelar sejak Kamis (2/5/2023) lalu. Razia itu menindaklanjuti aduan masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar.

Baca Juga : Fasilitasi Minat Gamers, Bupati Karna Suswandi Fasilitasi Kompetisi Mobile Legends Piala Bupati Situbondo

Terlebih, aksi para pemuda itu sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktivitas.

Patroli gabungan yang melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan sejak Kamis hingga Jumat sore. Sasarannya beberapa lokasi yang marak aksi balap liar, salah satunya di Jalan Desa Duwet Kecamatan Panarukan. 

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemotor hendak adu kecepatan di jalan desa. Petugas langsung membubarkan aksi tersebut berikut menutup dua sisi akses jalan agar para pebalap liar tidak bisa melarikan diri.

Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi. Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar. Mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.

"Patroli pencegahan balap liar dilaksanakan sejak Kamis sampai Jumat dan berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar dan juga kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec," terang Kasat Lantas AKP Yudho, Sabtu (4/5/2024)

Baca Juga : Pohon Tumbang Tutup Jalan di Kelurahan Sidomulyo Kota Batu

Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Yudho menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahap selama 2 bulan. Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.

"Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera bagi pelanggarnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Situbondo sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar, mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas.


Topik

Peristiwa Situbondo balap liar motor herex


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri