Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Apr - 2024, 16:32

Tampak depan gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: laman resmi MK)
Tampak depan gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: laman resmi MK)

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, besok Senin (22/4) mulai pukul 09.00 WIB. Pembacaan putusan ini dilakukan setelah MK melaksanakan serangkaian sidang, mulai dari mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri. 

Melansir laman resmi MK, Minggu (21/4), hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. Bahkan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. 

Baca Juga : Gerindra Siapkan Chusni Mubarok dan Gus Hamim Hadapi Petahana di Pilkada Kabupaten Malang 2024

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK, Minggu (21/4). 

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baik pihak Anies-Muhaimin maupun pihak Ganjar-Mahfud telah mendapatkan surat panggilan untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Di mana masing-masing pihak akan dibatasi sebanyak 14 orang. 

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua pihak juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca Juga : Pembersihan Kawasan, Bromo Tutup 25-26 April

Selain itu, MK menegaskan bahwa Hakim Konstitusi telah mendalami 14 amicus curiae yang bisa atau tidak berpengaruh dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Sebab seluruh hasil putusan ini semua berada pada otoritas Hakim Konstitusi. Pihak MK juga menegaskan bahwa tidak ada aturan bahwa amicus curiae itu harus dibacakan dalam sidang putusan. 

Karena area sidang steril dan dilakukan pembatasan, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan pembacaan putusan bisa melalui siaran langsung atau live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI atau @mahkamahkonstitusi mulai pukul 09.00 WIB. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mahkamah Konstitusi MK sengketa pilpres


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni