Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sidoarjo Trending X Usai Bupatinya Ahmad Muhdlor Ali Menjadi Tersangka KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

16 - Apr - 2024, 15:04

Sidoarjo trending X. (Foto dari internet)
Sidoarjo trending X. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kata Sidoarjo menjadi trending X pada Selasa, (16/4/2024). Hal itu menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan oleh saksi serta alat bukti yang dikantongi penyidik.

Baca Juga : Komplotan Pencuri Sasar Sekolah di Malang, Diringkus Polisi Usai Jual Hasil Kejahatan di Medsos

"Dari keterangan saksi lalu diadakan gelar perkara oleh penyidik KPK dan akhirnya menemukan peran dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah yang terjadi di lingkungan BPPD Sidoarjo "

Penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor ini pun menjadi sorotan netizen. Mereka menilai jika KPK terlalu lama dalam memproses kasus OTT tersebut.  Seperti diketahui, kasus OTT di Sidoarjo ini mencuat sejak Januari 2024 lalu. 

Saat itu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo. 

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska. 

Dan pada Selasa 16 April 2024, KPK baru menetapkan tersangka baru yaitu Gus Muhdlor. Tak heran jika kritikan pedas dilayangkan netizen terhadap KPK. 

"Terlalu lama kerjanya KPK, seharusnya demi kepastian hukum ketika pas OTT ya tetapin jadi tersangka walau saat itu tidak berhasil ditangkap saat OTT di Sidoarjo, " ungkap akun @yudi***.

"Saya udah bilang dari dulu kenapa bupati ngga ditetapin jadi tsk, sekarang akhirnya malah blunder, " sambung akun tersebut. 

"Saya udah bilang dari dulu kenapa bupati ngga ditetapin jadi tsk, sekarang akhirnya malah blunder, " balas akun @ere***.

Pada 29 Januari 2024 KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga : Terlibat Kontroversi dengan Indonesia di Qatar, Nasrullo Kabirov Trending X

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar dan tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Topik

Peristiwa kpk bupati sidoarjo kasus korupsi bppd sidoarjo bupati sidoarjo jadi tersangka


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana