JATIMTIMES - Semenjak memasuki Ramadan 1445 Hijriah 2024, optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hasilnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di sektor jasa makanan dan minuman (mamin) mengalami peningkatan sekitar 41 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menjelaskan, peningkatan pajak mamin mencapai kisaran 41 persen tersebut merupakan hasil perbandingan capaian bulan yang sama di tahun sebelumnya, yakni di 2023.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
"Realisasi PBJT makanan dan minuman pada Maret 2024 sebesar Rp 1,5 miliar," terang Made.
Seperti diketahui, pada tahun 2023 pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang ditunjang dari beberapa sektor. Satu di antaranya adalah pendapatan pajak daerah.
Sementara itu, pajak daerah sendiri terbagi menjadi beberapa sektor penunjang. Satu di antaranya pajak restoran.
Setelah ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, beberapa sektor pajak daerah beralih menjadi PBJT. Termasuk PBJT mamin yang sebelumnya merupakan pajak restoran. "Sedangkan realisasi pajak restoran pada Maret 2023 sebesar Rp 1 miliar," ucap Made.
Baca Juga : 8 Negara Tujuan Ekspor Kerupuk dan Keripik Indonesia, Korsel Jadi Nomor 1
Jika dibandingkan pada capaian di bulan yang sama itulah, jelas Made, realisasi PBJT mamin di bulan Ramadan mengalami peningkatan sekitar 41 persen. Namun, capaian tersebut diperkirakan masih akan mengalami peningkatan mengingat puasa Ramadan masih tersisa beberapa hari.
"Sehingga untuk sementara ini, realisasi PBJT makanan dan minuman pada Maret 2023 dibandingkan Maret 2024 mengalami peningkatan sebesar 41 persen," pungkasnya.