Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Viral Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat yang Berbeda di Waktu Bersamaan, Bagaimana Hukum Salatnya?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Apr - 2024, 18:13

Momen dua pria salat dengan arah kiblat yang berbeda di waktu bersamaan. (Foto: screenshot)
Momen dua pria salat dengan arah kiblat yang berbeda di waktu bersamaan. (Foto: screenshot)

JATIMTIMES  - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua orang pria tengah melaksanakan salat di atas kapal. Yang menjadi sorotan, kedua pria tersebut menghadap kiblat dengan arah yang berbeda. Padahal, keduanya menunaikan ibadah salat bersamaan.

Video tersebut diunggah akun TikTok @fjanshori. "kiblat sesuai keimanan masing-masing," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto

Unggahan itu pun tentu mengundang perhatian warganet untuk berkomentar. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan kesahan salat keduanya.

“itu kan kapal berlayar dgn arah yg sama dn di waktu yg sama tapi kenapa kiblat nya berbeda," tanya aku. @ubai***.

“kiblat sholat kayak gitu sah atau gak? Sambung akun @capi***.

“kan ada kompas, di hp juga ada kompas,” ujar akun @.

Menentukan Arah Kiblat di Atas Kendaraan

Para ulama telah memberikan tuntunan mengenai arah kiblat bila sedang di atas kendaraan. Mengutip dari NU Online, Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menjelaskan mengenai arah kiblat bila di atas kendaraan.

يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب

Artinya: “Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan salat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar salat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar salat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i).” (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, hal. 125).

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits:

Baca Juga : 5 Rekomendasi Foundation Favorit Para MUA, Makeup Tahan Lama Seharian di Hari Lebaran

عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW salat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak salat fardhu, maka beliau turun dan salat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).

Sementara menurut buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, salat  di tengah laut di atas perahu jika memenuhi syarat dan rukun salatnya tetap sah. Karena sahabat Jabir bin Abdillah dan Abu Said pernah melakukan salat  di atas perahu. 

Di antara syarat sahnya salat adalah  ‘menghadap kiblat’. Jika di atas perahu di tengah laut dapat melaksanakan salat dengan tetap menghadap kiblat mulai takbir sampai salam karena perahu sedang menghadap ke satu arah, maka para ulama’ fiqih sepakat itu sudah sah dan tidak harus diulangi lagi ketika sampai di darat. 

Tetapi kalau ketika salat tidak sepenuhnya dapat menghadap kiblat dari sejak takbir sampai salam, umpama di tengah salat  perahunya berputar arah sehingga melenceng dari arah kiblat, maka para ulama fiqih berbeda pendapat, menurut Imam Syafii, salatnya harus diulang (i’âdah) atau qadha kalau nanti sudah sampai di darat. Tetapi menurut Imam Maliki, salatnya sah dan tidak harus diulang atau diqadha’.

Syekh  Muhammad bin Ali al-Syanawani al-Syafii menjelaskan dalam kitab Hâsyiah alâ Mukhtashar ibni Abi Jamroh li al-Bukhâri halaman 46, “Dan tidak harus i’âdah (mengulang) orang yang salat dalam keadaan duduk di atas perahu, jika salat itu menghadap kiblat. Maka jika kesulitan (menghadap kiblat) karena perahu berputar, bolehlah salat menghadap ke mana arah perahu, dan ia wajib mengulang menurut madzhab kita (Syafii), berbeda dengan pendapat  Imam Malik (tidak harus mengulang)”.

Dengan demikian, jika sedang berada di atas perahu yang berputar dan berpaling dari arah kiblat, kalau tidak ada kesulitan  sebaiknya lebih hati-hati hendaknya diulang lagi nanti setelah kembali ke darat, sesuai pendapat Imam Syafii, tetapi kalau kesulitan karena lamanya waktu dan banyaknya salat yang dikerjakan boleh tidak diulang dan sah sesuai pendapat Imam Maliki. Alangkah baiknya kalau bisa mengusahakan ketika salat selalu menghadap kiblat sejak takbir sampai salam.  


Topik

Agama Salat kiblat arah kiblat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni