JATIMTIMES - Petugas gabungan Polres Jombang dan Satpol PP merazia tempat karaoke yang nekat buka saat bulan Ramadan. Dari razia itu, petugas gabungan mengamankan 30 orang, termasuk pemandu lagu. Petugas juga menyita sejumlah minuman keras (miras).
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, razia gabungan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang tempat karaoke yang buka saat Ramadan di Jalan Raya Tembelang, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Tempat hiburan malam ini berkedok kafe untuk mengelabui petugas.
Baca Juga : 4 Cara Mengintip Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan
Oleh karena itu, petugas gabungan dikerahkan untuk merazia tempat hiburan malam tersebut, Rabu (27/03/2024) malam. Benar saja, tempat karaoke berkedok kafe itu tengah beroperasi.
"Begitu sampai di lokasi, rombongan langsung menyisir ruko yang dijadikan tempat karaoke itu. Para pengunjung yang ditemani pemandu lagu sedang asyik menyanyi," ujarnya, Kamis (28/03/2024).
Kehadiran petugas itu pun membuat kaget pengunjung karaoke. Sejurus kemudian, semua tamu, pegawai dan pemandu lagu diamankan petugas. Petugas juga menemukan 141 botol minuman keras berbagai merek yang dijual oleh pengelola tempat karaoke.
"Petugas gabungan menggeledah tiap sudut ruangan. Hasilnya ditemukan miras berbagai merek yang jumlahnya ratusan botol. Sedikitnya 30 orang diamankan meliputi pengelola pengunjung dan pemandu lagu," tandasnya.
Kompol Hari mengatakan, razia tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Pj Bupati Jombang tentang penyelenggaran tempat hiburan di bulan Ramadan. Karena nekat buka saat Ramadan, petugas gabungan pun merazia tempat karaoke tersebut.
"Beberapa kafe telah melakukan pelanggaran. Mereka menggelar hiburan malam dan menjual miras. Ini melanggar perda. Pemilik dan pengunjung kita jerat dengan pelanggaran tipiring (tindak pidana ringan)," ucapnya.
Baca Juga : Warga Kabupaten Malang Terlibat Kasus Uang Palsu, Polisi Gencarkan Patroli dan Sosialisasi
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan 1445 H.
"Ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan suasana yang kondusif di bulan suci Ramadan," ucapnya.
Kepala PP Jombang Thonsom Pranggono menambahkan, terdapat 4 ruko yang disulap menjadi tempat karaoke di lokasi ini. Karaoke ini nekat beroperasi sampai dini hari selama Ramadan. Oleh sebab itu, pihaknya menyegel tempat karaoke tersebut.
"Untuk ilegal atau tidaknya (tempat karaoke ini), kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Pemiliknya juga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.