Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heboh Bawa Barang ke Luar Negeri Harus Lapor, Begini Klarifikasi Bea Cukai 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

24 - Mar - 2024, 22:00

Placeholder
Ilustrasi penumpang pesawat membawa koper berisi barang bawaan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Belakangan ini heboh di media sosial soal unggahan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu soal alur barang bawaan ke luar negeri. Unggahan tersebut ramai dikritik warganet lantaran disebutkan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. 

Merespons unggahan yang ramai dikritik warganet tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan patut dihargai lantaran konten Kantor Bea Cukai Kualanamu adalah sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Namun hal itu masih kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. 

Baca Juga : BMKG Sebut Wilayah Laut Jawa Utara Jatim Masuk Kawasan Rawan Gempa 

"Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang2 pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," jelas Prastowo, seperti dikutip melalui akun X pribadinya pada Minggu (24/3). 

Pada praktiknya selama ini, kata Prastowo, dengan risk management yang diterapkan, Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. "Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman," ujarnya. 

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan custom declaration yang disediakan atau cara lain," imbuhnya. 

Menurut Prastowo, layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Hal ini telah diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. 

Di sisi lain, Prastowo juga mengunggah keterangan resmi Bea Cukai terkait aturan pelaporan barang bawaan ke luar negeri.  “Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dikutip keterangan resmi Bea Cukai. 

Baca Juga : 24 Maret, Hujan Diprediksi Turun Merata di Wilayah Jatim 

Menurut Nirwala, adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (even di luar negeri). Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum. 

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang. 

“Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” pungkas Nirwala.  


Topik

Peristiwa Barang ke luar negeri Bea Cukai Kementerian Keuangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy