Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Forkopimda Kabupaten Blitar Kembali Pulangkan Santri dari Pondok Samsudin

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

16 - Mar - 2024, 08:46

Samsudin ditahan di Mapolda Jatim.(Foto: Istimewa)
Samsudin ditahan di Mapolda Jatim.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kabupaten Blitar kembali menjadi pusat perhatian dengan keputusan forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) setempat yang memulangkan sejumlah santri dari Pondok Nuswantoro milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. 

Keputusan ini merupakan tahap kedua pemulangan santri, dengan total 13 santri yang dipulangkan pada hari Jumat 15 Maret 2024 pukul 07.00 WIB.

Baca Juga : Dua Pencuri Alat Musik Gereja Ditangkap Polres Blitar Kota, Satu Masih Buron

Jamil Mashudi Jamil, kasi humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa pemulangan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Forkopimcam Kademangan, Pemdes Rejowinangun, dan pihak Pondok Nuswantoro yang merupakan milik Samsudin. Proses ini dilaksanakan menyusul penetapan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim beberapa waktu sebelumnya akibat konten video “tukar pasangan”.

"Pemulangan warga melibatkan Kesbangpol Kabupaten Blitar, Dinas Sosial Kabupaten Blitar, forkopimcam, Pemdes Rejowinangun, dan pihak Nuswantoro dilaksanakan pada hari Jumat 15 Maret 2024 pukul 07.00 WIB," kata Jamil Mashudi, Sabtu (16/3/2024).

Forkopimda Kabupaten Blitar telah memutuskan untuk mengosongkan pondok  Samsudin  sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas wilayah. Setelah pemulangan tahap pertama yang melibatkan 30 santri pada  9 Maret 2024, tahap kedua ini melibatkan 13 santri. Mereka  berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Bekasi, dan beberapa kota di Jawa Tengah.

"Pemulangan ini merupakan tahap dua. Pemulangan berjumlah 13 orang," tambah Jamil.

Forkopimda Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa pemulangan santri dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah, terlebih setelah Samsudin, pemilik Pondok Nuswantoro, ditahan Polda Jatim. Langkah ini juga diambil sebagai pembelajaran bagi semua pihak agar kegaduhan yang terjadi tidak terulang kembali dan tidak merugikan banyak pihak. "Kami (forkopimda) hadir untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.

Baca Juga : Bupati Blitar Rini Syarifah Ungkap Capaian LKPJ 2023: Ekonomi Membaik, Prestasi Meningkat

Penetapan Samsudin sebagai tersangka oleh Polda Jatim merupakan hasil dari konten video pengajian yang menjadi viral dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Video tersebut memperlihatkan ajaran yang memperbolehkan pertukaran pasangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya dalam masyarakat.

"Kami memastikan bahwa hari ini Saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Surabaya pada Jumat 1 Maret 2024.

Dengan pemulangan santri dan penahanan Samsudin, diharapkan situasi dapat kembali kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tenteram tanpa terganggu kontroversi yang terjadi.


Topik

Peristiwa Kasus Samsudin pemulangan santri pondok Samsudin Blitar video konten tukar pasangan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy