JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota akan mendalami kasus kaburnya 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Malang beberapa waktu lalu. Rencananya, polisi akan memanggil pihak manajemen dari PT Citra Karya Sejati (CKS).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengaku bahwa nantinya pihak perusahaan akan dimintai keterangan untuk mencari tahu apakah adanya hak-hak yang dilanggar dari keenam calon pekerja migran. Terlebih sampai terjadinya peristiwa kabur.
Baca Juga : Tekan Harga Telur Naik, Pemkot Malang Bakal Subsidi Pakan Ternak Melalui Bulog
“Nanti kita akan dalami, apakah ada hak-hak dari para calon pekerja migran ini yang dilanggar oleh perusahaan atau tidak,” kata Danang, Senin (26/2/2024).
Berdasarkan pengecekan legalitas sementara dari Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang bahwa PT CKS memiliki dua izin. Yakni, sebagai Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN), sehingga perusahaan tersebut diperbolehkan mengadakan pelatihan calon pekerja migran. Kedua, perusahaan tersebut juga memiliki izin sebagai penyalur pekerja migran.
“Terkait dengan larinya keenam PMI itu, masih kami dalami. Apakah yang bersangkutan ini masih dalam masa waktu pelatihan sesuai kontrak perjanjian atau sudah selesai masa perjanjian, ataupun sudah siap diberangkatkan,” beber Danang.
Danang pun membeberkan bahwa untuk saat ini bentuk laporan yang diterima Satreskrim Polresta Malang Kota masih dalam bentuk pengaduan. Rencananya, pihak kepolisian juga akan mengecek dokumen perusahaan tersebut dan keenam calon pekerja migran.
“Nanti apakah ada penyimpangan atau pelanggaran, kita infokan lagi,” kata perwira menengah (pamen) polisi berpangkat satu melati di pundaknya tersebut.
Baca Juga : 136 CJH Kabupaten Blitar Gagal Berangkat karena Kesehatan dan Penggabungan Mahram
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari salah satu keenam calon pekerja migran berinisial VR yang juga sebagai pelapor. Selain itu, sebelumnya juga pihak PT CKS.
“Baru kita periksa adalah satu orang atas nama VR, pelapor. Untuk CKS kita masih fokus kelengkapan dokumennya dulu. Selanjutnya dokumen itu kita cek, dengan penanggungjawabnya,” tukas Danang.
