MALANGTIMES - Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) kecelakaan lalu lintas menjadi mesin pembunuh nomor tiga di dunia setelah penyakit jantung koroner dan tuberkulosis (TBC). Karenanya, kecelakaan bisa menjadi faktor utama kemiskinan.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Tingginya angka kecelakaan menunjukan masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap peraturan dan keselamatan berkendara. Ditambah lagi dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahun. Peningkatan tersebut menjadi salah satu faktor sering terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebab, dengan peningkatan jumlah kendaraan tidak dibarengi dengan penambahan ruas jalan. Sehingga sering terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Kecelakaan bisa terjadi karena masyarakat cenderung lebih mementingkan cepat sampai di tujuan daripada keselamatan dirinya dan orang lain di jalan raya. Jadi kecepatan ditambah atau melewati batas garis jalan, yang hal itu bisa mengakibatkan bersenggolan bahkan bertabrakan dengan pengendara lain," ujar Asep Permana, Kepala Perwakilan Jasaraharja Malang.
Bisa dikatakan banyak kecelakaan disebabkan oleh Human Error, karena emosional dan keegoisan yang tinggi dalam berkendara.
Lebih buruknya lagi katanya, selain dapat mengakibatkan nyawa hilang, kecelakaan dapat menjadi salah satu faktor utama kemiskinan. "Banyak kasus kecelakaan yang korbannya adalah tulang punggung keluarga. Kalau sudah begitu istri, anak dan keluarga yang ditinggalkan tidak lagi mendapatkan penghasilan," tambahnya.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Karena itu, asuransi Jasa Raharja berusaha membantu korban dan keluarga korban kecelakaan. Jasa Raharja berupaya untuk menjemput bola. Artinya, ketika ada laporan kecelakaan Jasaraharja langsung mendatangi korban atau keluarganya untuk memberikan bantuan.
"Dana yang diberikan oleh Jasa Raharja sifatnya meringankan beban keluarga bukan mencukupi kebutuhan keluarga. Karena itu dana yang diberikan kadang dikeluhkan masyarakat tidak cukup," kata ayah dari dua orang anak ini.
Ditahun 2015 ini, bantuan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, korban cacat berat atau kehilangan fungsi anggota tubuh seperti amputasi sebesar Rp 12,5 juta sampai Rp 25 juta , dan korban tanpa ahli waris atau hanya biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
"Semoga tahun depan ada kebijakan baru yang menaikan bantuan kepada korban kecelakaan. Mengingat harga kebutuhan pokok juga meningkat," tutup Asep. (*)
