Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ini Asal Usul Dana Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Laka

Penulis : Tristania Dyah - Editor : Redaksi

14 - Aug - 2015, 17:39

Placeholder
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Malang Asep Permana,

MALANGTIMES - Jumlah dana asuransi yang harus dibayarkan Jasa Raharja setiap tahun kepada korban kecelakaan lalu lintas terbilang cukup besar bahkan hingga milyaran. Dari mana asal dana tersebut? 

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Malang Asep Permana menjelaskan, dana asuransi berasal dari masyarakat itu sendiri. Sesuai Peraturan yang sudah diatur dalam UUD Nomor 33 dan 34 tahun 1964. UUD Nomor 33 menyatakan bahwa, pemilik angkutan umum seperti taksi, angkutan kota (angkot) atau bus wajib menyetorkan sumbangan yang diberikan oleh penumpang. "Jadi kalau naik angkutan umum seperti bus ada karcisnya, di karcis itu ada tanda Jasa Raharja. Artinya, ketika penumpang membayarkan karcis, penumpang sudah sekaligus membayar asuransi," jelas Asep.

Begitu pula dengan angkot. Angkot mampu menampung delapan penumpang dalam sekali perjalanan. Tiap penumpang sudah dikenakan biaya asuransi atas dirinya sendiri. "Aturannya begini, pemilik angkot, taksi dan bus setelah mendapat setoran dari para supir, pemilik wajib membayar sumbangan asuransi penumpang kepada Jasa Raharja. Di situlah penumpang sudah berkontribusi membayar asuransi untuk dirinya," tambahnya.

Berbeda dengan pemilik kendaraan pribadi, sesuai UUD 34 menyatakan, setiap pemilik kendaraan pribadi selain wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik juga harus membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). "SWDKLLJ itu sudah tertera di STNK kendaraan, biasanya di SAMSAT pembayaran digabung dengan pajak jadi masyarakat tidak tahu dan tidak sadar bahwa dia juga sudah membayar asuransi dirinya ," pungkas Asep.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Dia berharap dengan adanya informasi ini, masyarakat lebih sigap membayar pajak dan menjaga keselamatan diri dalam berlalu lintas. (*)


Topik

Peristiwa Pajak-Kendaraan-Bermotor (PKB)



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tristania Dyah

Editor

Redaksi